5 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah, Muslim Wajib Tahu

Ilustrasi Lansia
Sumber :
  • Pixabay/ TusitaStudio

VIVA – Secara harfiah, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah yaitu harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan untuk orang yang membutuhkan sebagai pengganti ibadah yang telah ditinggalkan.

Cara membayar utang puasa dengan uang atau makanan terkandung dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah 184. Beberapa ulama sepakat bahwa membayar fidyah sama dengan 1 mud atau 675 gram sehari makan.

Misalnya, puasa yang ditinggalkan ada 2 hari dan biasanya kamu makan dalam sehari Rp 35.000 maka 2x35.000 sehingga fidyah yang dikeluarkan sejumlah Rp 70.000. Lantas golongan siapa saja yang diwajibkan untuk membayar fidyah? Dilansir dari laman Baznas, berikut golongan orang-orang yang wajib membayar fidyah.

Ilustrasi beras

Photo :
  • Pixabay

1. Ibu Hamil dan Menyusui

Orang yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya yaitu membayar fidyah untuk mengganti puasanya. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi sesuatu pada anak yang sedang di kandung atau disusuinya. Namun, sejumlah ulama berpendapat lain terkait hal ini.

Beberapa ulama menyebutkan bahwa wanita hamil atau ibu menyusui wajib mengqada puasa dan membayar fidyah. Sementara beberapa ulama lain berpendapat bahwa golongan ini boleh mengganti puasa yang ditinggalkan hanya dengan membayar fidyah saja.

Hipertensi Saat Hamil, Bisakah Melahirkan Normal? Begini Penjelasan Dokter

2. Orang yang Menunda Qadha

Bagi orang-orang yang menunda qadha puasa Ramadhan, padahal dia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya. Maka, dia berdosa dan diwajibkan membayar fidyah sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Gagas Layanan Kesehatan Gratis Bagi Lansia di Sulut, Elly Lasut Dinilai Pahami Kebutuhan Rakyat

3. Orang yang Telah Meninggal

Ketentuan ini berlaku apabila harta peninggalan mayit mencukupi untuk membayar fidyah puasa, apabila tidak mencukupi wali atau ahli waris tidak ada kewajiban untuk berpuasa maupun membayar fidyah bagi mayit, namun hukumnya Sunnah (Syekh Nawawi Al-Bantani, Qut Al-Habib Al-Gharib, Hal 221-222).

Dipicu Cekcok Persoalan Sepele Selokan Rumah, Lansia di Johar Baru Tewas Tragis

4. Orang yang Sedang Sakit

Dalam standar Masyaqqah bab Tayamum (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfah Al-Habib Juz 2 Hal 397) orang yang sakit parah dan tidak mampu berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang yang sakit sekiranya mengalami kepayahan apabila dia berpuasa. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

5 Orang Tua Renta atau Lansia

Orang tua atau lansia yang memiliki kondisi fisik yang sudah melemah dan tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa, tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Sebagai gantinya, mereka atau anggota keluarganya diwajibkan membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan. Golongan tersebut juga tidak dibebankan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan, karena naluri kondisi fisiknya akan melemah karena bertambahnya usia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya