4 Ketentuan Penting dalam Penentuan Hilal Awal Bulan Hijriah

Pemantauan Hilal Untuk Menentukan Awal Puasa Ramadhan. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketentuan dalam menentukan awal bulan hijriah, seperti Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha telah diatur oleh Nahdlatul Ulama (NU). Metode yang digunakan adalah rukyatul hilal, yang dipandang sebagai ibadah fardhu kifayah. NU juga mengakui penggunaan metode hisab, tetapi hanya sebagai prediksi semata menurut KH A. Ghazalie Masroeri.

Berikut ini empat ketentuan yang diterapkan oleh NU dalam menggunakan metode rukyatul hilal. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

1. Jika Hilal di Bawah Ufuk

Ilustrasi Hilal

Photo :
  • Bulan Sabit atau Hilal

Jika hilal masih berada di bawah ufuk atau memiliki posisi di bawah 0 derajat, rukyah tidak lagi dianggap sebagai fardhu kifayah. Kondisi ini membuat berlaku istikmal, di mana bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari.

2. Jika Hilal Teramati

Ilustrasi Pengamatan hilal

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Jika hilal dapat teramati dan memenuhi kriteria imkan rukyah yang dipedomani oleh NU, maka kesaksian perukyat dapat diterima. Dengan demikian, bulan berlaku isbat, hanya berumur 29 hari, dan besoknya dimulai bulan baru.

3. Jika Hilal Melebihi Kriteria Imkan Rukyah

Ilustrasi pengamatan hilal/bulan dalam kalender hijriah.

Photo :
  • Ist
Antisipasi Lonjakan Konsumsi Listrik saat Ramadhan, PLN IP Siap Pasok 19,5 Gigawatt

Jika hilal melebihi kriteria imkan rukyah NU, tetapi tidak teramati di seluruh Indonesia, maka berlaku istikmal. Meskipun hilal tidak terukyah secara langsung, berlaku istikmal.

4. Jika Hilal Sudah Tinggi

Nasabah Bank BJB Bisa Tukar Uang untuk Kebutuhan Lebaran, Simak Caranya

Pemantauan Hilal Untuk Menentukan Awal Puasa Ramadhan. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jika hilal sudah sangat tinggi, tetapi tidak teramati, seharusnya berlaku istikmal. Namun, jika berlaku istikmal dapat mengakibatkan umur bulan berikutnya hanya 28 hari, maka berlaku peniadaan istikmal, meskipun hilal tidak terlihat.

Kapolri Prediksi Puncak Mudik 28-30 Maret, Arus Balik 5-7 April 2025

NU menggunakan kriteria imkan rukyah dengan tinggi hilal mar’ie minimal 3 derajat dan elongasi hilal haqiqy minimal 6,4 derajat, yang berlaku untuk wilayah hukum Indonesia.

Dengan ketentuan ini, NU berkomitmen menjalankan ibadah dan penetapan awal bulan hijriah secara akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip falak yang diakui.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.(B.S.Putra/VIVA)

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan

Polda Sumut akan mendirikan pos pengamanan pelayanan sebanyak 167 pos.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025