Hukum Makan Ikan Mentah dalam Islam, Ini Kata Ustaz Hanif Luthfi
- YoTube Rumah Fiqih
VIVA – Hukum makan daging ikan mentah dalam Islam mungkin menjadi perbincangan dan pertanyaan dari mereka yang masih belum mengetahuinya. Menjawab soal hal tersebut, Ustaz Hanif Luthfi memberikan penjelasan mengenai apakah itu dianggap haram atau halal.
Menurut Ustaz Hanif Luthfi, dalam syariat Islam, tidak ada batasan yang mengharuskan makan daging dalam keadaan matang atau mentah. Konsep matang dan mentah tidak mempengaruhi status hukumnya, apakah halal atau haram.
“Sebenarnya dalam syariat Islam itu tidak ada batasan harus makan yang mateng atau yang mentah, kenapa? Karena mentah dan mateng itu tidak menjadi batasan halal ataupun haram,” jelasnya yang dikutip dari kanal YouTube Rumah Fiqih pada Selasa, 5 Maret 2024.
Para ulama, termasuk Ibnu Muflih, menyatakan bahwa diperbolehkan untuk memakan daging dalam keadaan mentah. “Beliau menyebutkan bahwasanya dibolehkan memakan daging yang mentah,” ujarnya.
“Para ulama menyatakan tidak ada dalil yang melarang orang untuk makan daging dalam keadaan mentah walaupun sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh, tetapi mayoritas ulama mengatakan hukumnya mubah,” tambahnya menjelaskan.
Hukum asalnya, lanjut penjelasan Ustaz Hanif Luthfi, adalah bahwa memakan daging, meskipun dalam keadaan mentah, asalnya adalah halal. Mengenai status makruh, bisa disebabkan oleh kemungkinan daging mentah tersebut tidak thayib, yaitu mungkin membahayakan karena masih mengandung bakteri atau kurang higienis.
“Maka hukum asal memakan daging walaupun mentah itu asalnya halal,” terang Ustaz Hanif.
“Kenapa makruh? Bisa jadi daging yang mentah itu mungkin bukan tayib, maksudnya bisa jadi daging itu membahayakan ketika kita makan dalam keadaan mentah bisa jadi masih ada bakterinya atau kurang higienis bisa jadi,” tandasnya.
Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa secara prinsip, Islam tidak melarang konsumsi daging ikan mentah, dan hukumnya cenderung diterima (mubah), meskipun ada pandangan yang menyatakan makruh karena pertimbangan kebersihan dan keamanan kesehatan.