8 Golongan Penerima Zakat: Harapan Berkah & Keberkahan Saat Bulan Ramadhan
- Pixabay
VIVA – Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat muslim.
Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan, itulah mengapa disebut membayar zakat.
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat islam yang nampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Namun, bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak diwajibkan membayar zakat dan sebaliknya mereka malah harus diberikan zakat. Lantas siapa saja golongan orang-orang yang berhak menerima zakat?
1. Fakir
Fakir, orang yang nemiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Miskin, mereka yang memiliki harta namun juga sangat sedikit, penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tidak lebih dari itu.
3. Amil
Amil merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang diZakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian Zakat. Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan Zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.
4. Mualaf
Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.
5. Riqab
Di zaman dahulu kala, banyak orang yang dijadikan budak oleh sudagar-saudagar kaya. Inilah zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Fisabililah
Fisabillilah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad. Di zaman dulu orang yang relevan dalam golongan ini yaitu orang yang menyebarkan ajaran agama islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah. Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu sabil
Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa Zakat.