65.000 Santri Siap Tempuh Ujian Kesetaraan Nasional PKPPS 2024
- kemenag
VIVA – Uji pendidikan Kesetaraan Nasional pada Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) 2024 akan segera di mulai, ujian tahun ini akan diikuti sebanyak 65.000 santri di seluruh Indonesia.
PKPPS, layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang ditujukan bagi masyarakat. Sasaran penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah diperuntukaan santri yang berusia 6 tahun sampai dengan 24 tahun.
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) akan menjalankan ujian pada tiga jenjang pendidikan. Yaitu pendidikan Ula (setingkat pendidikan dasar), Wustha (setingkat pendidikan menengah) dan Ulya (setara pendidikan atas).
Mata pelajaran yang diujikan yaitu pelajaran umum dan dirosah islamiyah. Santri Ulya yang mengikuti USP pada PKPLS terbagi menjadi dua jurusan, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Tahun ini, Kementerian Agama akan melaksanakan ujian nasional pendidikan kesetaraan, untuk santri PPS jenjang ulya pada tanggal 4 - 6 Maret 2024, jenjang Wustha dan Ula di bulan Mei 2024.
Sebagai salah satu langkah penguatan literasi digital di lingkungan pesantren, pelaksanaan ujian Kesetaraan ini berbasis komputer.
Ujian Kesetaraan KPPS telah diselenggarakan sejak tahun 2003, Kementerian Agama memfasilitasi para santri pada pondok pesantren salafiah untuk memanfaatkan pendidikan kesetaraan sebagai media pesantren untuk melalukan loncatan quantum (quantum lead) bagi santri.
Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu media perubahan transformatif pendidikan, sedangkan pesantren tetap terjaga orisinalitasnya tapi mampu menyesuaikan dengan perubahan jaman.
"Pendidikan kesetaraan ini bersifat afirmatif bagi santri yang memiliki komitmen dan istiqamah dalam bertafaqquh fiddin. Santri dapat mengembangkan diri tanpa menggerus karakteristik khasnya," kata Ali Ramdhani dalam laman kemenag, Selasa 27 Februari 2024.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanten, Kementerian Agama saat ini sedang melakukan penataan sekaligus penguatan eksistensi pendidikan kesetaraan.
"Kebijakan implementasi kurikulum merdeka makin memberikan ruang, agar pesantren bebas berinovasi pengembangan diri," kata Waryono.
Kebijakan ini akan memberikan ruang sebebas-bebasnya kepada pesantren dalam mengoptimalkan potensinya. Perlu diketahui bahwa nomenklatur pendidikan kesetaraan memang tidak tersebut dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pedantren. Namun ia merujuk kepada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.