Soal Status Siswa Korban dan Pelaku Kasus Perundungan SMA Binus BSD Tangsel: Masih Bagian Binus

Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana saat memberikan keterangan pers di SMA Binus BSD Tangsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang Selatan - Status kesiswaan para siswa Binus School Education yang terlibat dalam perundungan SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, dipastikan masih menjadi bagian dari sekolah elit tersebut.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Hal itu dipastikan Kemendikbudristek, KemenPPPA, dan KPAI usai mendatangi Binus School untuk mencari informasi terkait dengan kabar yang simpang siur dalam kasus perundungan.

"Sampai saat ini masih status siswa Binus, karena proses hukum masih berjalan, itu yang harus kami hormati," kata Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana, Senin 26 Februari 2024.

Hendrar Janjikan Siswa SMA/SMK Magang di Luar Negeri jika Menang Pilgub Jateng 2024

Lanjut dia, terkait dengan orang tua yang menarik para anak mereka, pihak pemerintah pun tengah mencari jalan keluar untuk kepentingan anak pelaku dan anak korban.

"Jadi ini akan didiskusikan untuk cari jalan keluar dengan berpihak kepada kepentingan anak dan kepentingan korban, kalau ada orang tua yang sukarela itu, tidak bisa kita larang yang penting, kita berpihak kepada anak, baik sebagai korban mau pun anak pelaku," ujarnya.

Siapa Sangka, Aruma Pernah Jadi Korban Bully

Sementara itu, atas kasus perundungan ini, Kemendikbudristek memastikan, Binus School Education tidak mendapatkan sanksi atas kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan ini.

"Terkait dengan sanksi, tidak ada. Binus sudah tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan sudah terwujud. Tidak perlu ada sanksi kepada Binus dan yang penting kami bagaimana Binus bisa mencegah dan pastikan tidak ada lagi kasus tersebut," ungkapnya.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024