Game Online dan Judi Online Punya Perbedaan, Ini Menurut Pakar Hukum

Ilustrasi orang sedang bermain game online
Sumber :
  • Freepik

Jakarta – Kesimpangsiuran informasi mengenai game online dan judi online masih menjadi isu yang relevan di masyarakat. Namun, apa sebenarnya yang membuat suatu permainan online dapat dikategorikan sebagai judi?

Azmi Syahputra, seorang Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, suatu permainan atau game dapat dianggap sebagai judi jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan.

Azmi berpandangan, gim online merupakan hiburan kemahiran untuk menguji seseorang dalam permainan. Maka, kata dia, game online belum tentu termasuk ke dalam kategori judi.

Meski terdapat unsur membeli poin, game online tidak bisa disebut sebagai judi, dengan catatan, hal itu dilakukan hanya di dalam permainkan dan tidak dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali.

“Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” ujar Azmi dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 20 Februari 2024.

Namun, dalam hukum positif saat ini, game online belum dapat dikategorikan sebagai judi, selama tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli.

Modus Iklan Judol di Media Sosial Makin Beragam

"Regulator dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini untuk mencegahnya dari praktik perjudian," jelasnya.

Menurutnya, esensi perjudian adalah segala bentuk permainan dengan nominal hadiah, di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

Judol bikin Bobol

Sebagai informasi, menurut situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menegaskan bahwa dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun.

Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

25 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyerangan Warga di Deliserdang

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Dalam UU KUHP yang baru pengguna narkoba tak mesti dipidana namun harus direhabilitasi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024