Santri di Makassar Tewas Dianiaya Seniornya hanya Karena Masalah Sepele
- Pixabay.
Makassar - Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) inisial AR di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meregang nyawa usai dianiaya oleh seniornya. Remaja 14 tahun dipukuli hingga babak belur dan akhirnya tewas setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Menurut informasi, santri AR dianiaya oleh seniornya inisial AW (15). Penganiayaan itu terjadi saat mereka sedang berada di Pondok Pesantren Tahfizul Qur'an Al Imam Ashim Makassar, Sulsel. Korban AR setelah dianiaya sempat dilarikan ke Rumah Sakti Grestelina, Kota Makassar. Namun sayang, berselang beberapa hari, korban pun meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan, pelaku inisial AW yang tak lain senior dari korban di Pesantren telah diamankan dan ditahan. Pelaku AW sudah menjadi tersangka sebelum korban dikabarkan meninggal dunia.
"Benar, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka. Pelaku (AW) ditetapkan tersangka sebelum korban dikabarkan meninggal dunia di RS," ungkap Kompol Devi saat dikonfirmasi, Selasa 20 Februari 2024
Dia menjelaskan, bahwa aksi penganiayaan itu dipicu karena masalah sepele. Kala itu, pada tanggal 15 Februari 2024, korban AR mengetuk-ngetuk jendela kaca perpustakaan, sementara di saat bersamaan pelaku tengah bersandar di balik kaca jendela tersebut. Sontak saja, pelaku pun yang merasa terganggu mencoba menanyakan maksud korban AR yang mengetuk kaca jendela itu.
"Kejadiannya tanggal 15 Februari lalu. Pelaku ini merasa terganggu karena adanya tingkah korban yang ketuk kaca jendela itu," ungkap Devi.
Setelah pelaku berusaha menanyakan maksud dari tingkah korban, kata Devi, pelaku AW hanya direspon senyuman oleh korban. Sontak saja, pelaku AW yang saat itu langsung naik pitam dan menghajar korban pada bagian kepala hingga babak belur. Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis.
"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan secara berungkali yang mengenai pada bagian kepala dan muka dan leher dekat bagian telinga yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian wajah, sehingga di rawat di Rumah Sakit," bebernya.
Kompol Devi mengaku bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Gowa pada Senin 19 Februari 2024. Devi menyebut, bahwa pihaknya resmi menetapkan tersangka dan menahan sebelum korban dikabarkan wafat di rumah sakit.
"Jadi tadi malam setelah diamankan Pelaku langsung ditetapkan tersangka. Namun tak lama setelah itu ada kabar dari rumah sakit kalau korban sudah meninggal dunia," katanya
Lebih lanjut, Devi menegaskan akan tetap memproses hukum tersangka AW meskipun masih terbilang di bawah umur. Hanya saja yang membedakan, saat diproses perlakuan akan berbeda dengan pelaku pada umumnya dikarenakan masih di bawah umur.
"Tetap kita proses hukum seperti pada umumnya sesuai pasal 351 ayat 3 dilapis dengan 338. Tapi mungkin bedanya hanya diperlakuan karena tersangka ini di bawah umur," tegas Devi memungkasi.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.