Kasus Penganiayaan di Binus School, KPAI Bakal Berikan Perlindungan terhadap Pelaku dan Korban
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Pihak Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI) akan memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku atas kasus bullying disertai kekerasan yang dilakukan “Geng Tai” Binus School Serpong, Selasa 20 Februari 2024.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku berdasarkan Pasal 59 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang masih di bawah umur atau usia pelajar.
“Dalam Undang Undang perlindungan anak, korban kekerasan fisik atau pun anak berkonflik dengan hukum, di Pasal 59, prosesnya harus cepat, Kedua, harus ada penampakan psiko-sosial, ketiga itu harus ada bantuan sosial, dan yang keempat ada perlindungan hukum,” ujar Diyah Puspitarini dalam keterangannya, Selasa 20 Februari 2024.
Diyah menjelaskan bahwa. Pihak KPAI memberikan bantuan hukum agar Ksus bullying disertai kekerasan yang melibatkan anak artis berinisial VR ini berjalan dengan lancar. “Biar penyelidikan ini segera tuntas,” ujarnya.
Diketahui kasus bullying tersebut Viral usai salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di sekolah tersebut terhadap salah seorang siswa.
Postingan tersebut menjelaskan korban di bullying hingga mengalami sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”. Tindakan bullying disertai kekerasan tersebut sebgaja dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung.
Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya, dan juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu. “Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” dikutip dari twit akun X @BosPurwa.