Asesmen Madrasah Gantikan UAMBN & UN Mulai Maret 2024, Catat Jadwalnya

Asesmen Madrasah Gantikan UAMBN & UN Mulai Maret 2024
Sumber :
  • Dok.Kemenag

DENPASAR  – Kementerian Agama akan mengadakan kembali Asesmen Madrasah, yang merupakan evaluasi akhir untuk siswa kelas terakhir di madrasah. 

Jelang Musim Libur Sekolah, Penumpang Whoosh Tembus 23 Ribu Orang per Hari

Tujuan dari Asesmen Madrasah adalah untuk menilai pencapaian pembelajaran siswa sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen ini menggantikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).

Ilustrasi/Ujian nasional

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Menteri Kebudayaan Isyaratkan Pelajaran Sejarah Kembali Diwajibkan di Sekolah

Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto, penyelenggaraan Asesmen Madrasah diatur oleh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. 

Sidik menjelaskan bahwa Asesmen Madrasah memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai alat untuk mengukur pencapaian pembelajaran siswa. Kedua, sebagai umpan balik untuk meningkatkan proses pembelajaran di madrasah. Dan ketiga, sebagai salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan siswa. 

Bantuan KJP Plus Dibatalkan? Jangan Panik, Ini Langkah Selanjutnya!

“Asesmen untuk jenjang Madrasah Aliyah atau MA akan diselenggrakan dalam rentang waktu 4 - 30 Maret 2024,” terang Sidik dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Asesmen Madrasah di Denpasar, Senin, 19 Februari 2024. 

Rakor ini dihadiri oleh para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah pada Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Hadir dalam pembukaan, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Komang Sri Marheni.

“Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah atau MTs, asesmen madrasah akan digelar pada rentang waktu 22 April - 11 Mei 2024. Sedang untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah atau MI, asesmen pada rentang waktu 29 April - 18 Mei 2024,” sambungnya.

Sidik menjelaskan bahwa Asesmen Madrasah dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk, seperti tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, atau bentuk lain yang ditentukan oleh madrasah.

Bentuk soal dalam asesmen tertulis dapat beragam, termasuk pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, setuju-tidak setuju, menjodohkan, isian, atau uraian. 

“Persiapan penyelenggaraan Asesmen Madrasah, mulai dari penyusunan kisi-kisi soal, penyusunan soal, hingga penggandaan soal dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara,” ujar Sidik.

“Dalam pelaksanaannya, madrasah penyelenggara dapat memilih melaksanakan Asesmen Madrasah dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK), ataupun bentuk lainnya,” imbuhnya.

Sidik mengharapkan agar Asesmen Madrasah mendapatkan perhatian bersama dari semua pihak terkait. Sebagai Ketua Tim Kurikulum dan Kesiswaan, Kantor Kementerian Agama Provinsi diminta untuk segera melakukan sosialisasi secara bertahap terkait Prosedur Operasional Standar (POS) Asesemen Madrasah ini. 

Kementerian Agama juga diharapkan untuk memberikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaannya kepada Subdit Kurikulum dan Evaluasi di Direktorat KSKK Madrasah. 

“Saya minta kordinasi dengan semua pihak terus dijalin. Sehingga jika terjadi kendala teknis dalam pelaksanaan asesmen madrasah, bisa segera dicarikan jalan keluarnya. Proses monitoring juga harus dilakukan,” pesan Sidik.

“Setiap madrasah harus memahami dan menjadikan Prosedur Operasional Standar sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan asesmen madrasah,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya