Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll yang Muncul saat Pemilu
- AP Photo/Tatan Syuflana
Jakarta – Selama proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), akan muncul istilah-istilah berupa quick count, real count dan exit poll.
Tak jarang, istilah-istilah tersebut membuat masyarakat Indonesia bingung, sebenarnya untuk apa peruntukannya atau apa fungsinya.
Lantas, apa perbedaan ketiga istilah tersebut?
1. Quick count
Istilah quick count ini ramai disebut pada pukul 15.00 WIB setelah masyarakat Indonesia melakukan pencoblosan di TPS Rabu, 14 Februari 2024 kemarin. Mengapa bisa muncul di awal? Ini karena quick count dihasilkan dari penghitungan cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei secara sampling di beberapa TPS.
Sampling quick count sendiri berdasarkan 5 hingga 10 persen data di lapangan, sehingga data yang diberikan bukan data resmi secara utuh atau penghitungan nasional.
2. Real count
Tahap berikutnya adalah real count, istilah ini akan muncul ketika KPU selesai mengumpulkan seluruh data dari seluruh TPS yang ada di dalam dan luar negeri, kemudian mengumumkan hasilnya.
Hasil penghitungan real count sendiri dijadwalkan rampung dan akan diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 mendatang. Jika KPU sudah mengumumkan hasil real count, maka secara resmi masyarakat akan mengetahui siapa pemenang dari Pilpres 2024 ini.
3. Exit poll
Exit poll merupakan salah satu upaya internal dalam mencari tahu bagaimana hasil di lapangan secara acak melalui wawancara pemilih.
Biasanya, wawancara ini dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS. Mereka akan ditanya sebanyak belasan pertanyaan. Data yang terhimpun tidak akan dipublikasi ke masyarakat, alias hanya menjadi data internal KPU.