Buya Yahya Jelaskan Hukum Golput di Pemilu: Boleh, Tapi...
- Istiewa
Jakarta – Ulama kenamaan, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menyampaikan hukum golput alias tidak menggunakan hak pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) dalam sudut pandang Islam.
Beliau mengatakan, golput bisa dilakukan atau berlaku apabila tidak ada pilihan. Akan tetapi, bila dalam ijtihada atau usaha, seorang Muslim telah menemukan satu pilihan baik dari ulama atau keteguhan hati, maka wajib untuk memilih.
“Golput itu berlaku jika memang tidak ada pilihan yang bisa dipilih. Jika dalam ijtihad, saat komunikasi dengan ulama dan sampai pada satu pilihan, maka anda harus pilih,” ujar Buya di Youtube Al-Bahjah TV dilihat Rabu, 14 Februari 2024.
“Tapi kalau memang mentok dan Anda tidak mampu (menentukan pilihan) maka golput berlaku, tapi golputnya bukan ikut-ikutan, melainkan golput hasil dari upaya ijtihad,” sambungnya.
Lebih lanjut, jika sulit menentukan pilihan, Buya menyarankan seorang Muslim untuk berijtihad dengan mencari informasi melalui orang alim, ulama, atau media yang terpercaya terkait informasi kandidat capres-cawapres.
“Kalau baik sama yang baik, pilih yang paling baik, kalau jelek sama jelek ada yang lebih tidak terlalu jelek, jadi masih ada yang bisa dipilih,” jelasnya.
“Maka disinilah tarjih (penilaian), Anda bisa melihat mana yang paling baik dari pilihan itu. Maka kalau sudah mentok golput baru sah,” sambungnya.
Yang terpenting, kata beliau, dalam memilih pemimpin tidak ada kepentingan peribadi yang dapat merugikan banyak orang.
Jika itu dilakukan, Buya menjamin, sekalipun pemimpin yang dipilih berlaku buruk saat menjalankan kepemimpinannya kelak, maka orang-orang yang memilihnya tidak mendapat hukuman dari Allah.