Kantor Staf Presiden Soroti Perlindungan Hak Anak di Sisa 8 Bulan Kerja
- Istimewa
Jakarta – Kantor staf presiden menanggapi masalah perebutan hak asuh anak yang diutarakan oleh perkumpulan pejuang anak Indonesia (PPAI), Rabu 31 Januari 2024.
“Akar masalah dalam masalah ini adalah putusan hakim hak asuh anak yang tidak dapat direalisasikan hingga pemutusan komunikasi antara anak dengan salah satu pihak orang tua. Akibat dari tidak terpenuhinya putusan hakim, merambah ke perkara pidana dan perdata,” ujar salah satu ibu pejuang hak asuh anak yang kehilangan anaknya asal Jakarta
Kantor staf pemerintah kembali mengkaji masalah perebutan hak asuh anak korban perceraian yang belum menemukan titik temu. Juru Bicara Kantor Staf Presiden, Erlinda menyadari penyelesaian masalah anak ini memerlukan koordinasi banyak lembaga terkait dalam tahap eksekusi.
Banyak pihak yang dilibatkan dalam perlindungan anak, dan kantor staf presiden ikut aktif mendorong para lembaga untuk memenuhi komitmen mereka, salah satu nya adalah deputi pemenuhan hak anak, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA).
Dalam beberapa bulan terakhir, Erlinda telah memenuhi beberapa rapat koordinasi yang intensif bersama dengan banyak stakeholder untuk perlindungan hak anak, dalam salah satunya perihal pembentukan satgas yang dibentuk oleh KPPPA.
Erlinda menyadari, masalah perlindungan anak sudah menjadi issue sosial yang harus dengan segera di tangani dengan serius untuk menekan semakin banyaknya korban. Mahkamah konstitusi perlu dengan segera untuk memberikan kejelasan hukum atas penerapan pasal 330 KUHP serta kepastian hukum bagi para korban dan keadilan sosial.
Erlinda bersama dengan Deputi II KSP Abetnego Panca Putra Tarigan akan mengkaji kembali kasus demi kasus, dan juga berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan presiden. Dengan sisa masa kerja 8 bulan ini, kantor staf presiden serius menangani kasus ini yang berdampak pada kualitas generasi penerus bangsa, yaitu anak-anak Indonesia.