Bagaimana Hukum Suami Ucap Talak Melalui WA? Ini Kata Buya Yahya

Penceramah Buya Yahya.
Sumber :
  • Istiewa

Jakarta – Islam mengenal adanya talak dalam hubungan pernikahan, yang bakal berakibat fatal bila diucapkan seorang suami kepada istrinya.

Akhirnya Diungkap Pengacara, Ini Penyebab Utama Perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika

Secara bahasa, talak berarti lepas atau bebas. Adapun, dalam istilah artinya melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau sejenisnya.

Sejumlah informasi menyampaikan bahwa talak yang diucapkan secara langsung dapat memutus hubungan suami-istri sekalipun dalam kondisi bercanda atau guyon. 

Resmi Cerai! Andrew Andika Harus Penuhi Nafkah Anak Rp20 Juta Perbulan, Tapi..

Lantas, bagaimana jika talak disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA)?

Masih Proses Cerai, Galiech Tetap Temani Aktivitas Asri Welas

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya menyampaikan, talak terbagi menjadi dua, yakni talak sharih dan talak kinayah.

Mengenai kalimat atau ucapan talak yang disampaikan melalui WA, masuk pada kategori talak kinayah. Sehingga, apabila suami menyampaikannya tanpa disertai niat maka, tidak jatuh talak.

Sebaliknya, jika sudah terdapat niat dalam hatinya, maka ucapan yang dikirim melalui WA bisa menjatuhka talak.

"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" jelas Buya Yahya dilihat melalui YouTube Al-Bahjah TV Kamis, 25 Januari 2024.

Untuk memastikan, Buya Yahya meminta kepada para istri yang mendapat pesan berupa kalimat cerai dari suami, untuk menanyakan apakah ucapan itu disertai dengan niat atau hanya sebatas emosi atau tanpa niat.

Buya Yahya

Photo :
  • Instagram @buyayahya_albahjah

"Kalau suami tiba-tiba WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," imbuhnya.

Berbeda dengan talak sharih, atau talak yang disampaikan secara terang-terangan (secara langsung). Sekalipun tak disertai niat dalam hati atau sekedar bercanda. Maka lansung jatuh talak.

"Kalau sharih itu terang-terangan. Langsung jadi (jatuh talak) biarpun ga pakai niat. Guyonan tetap jadi," terangnya.
"Seperti 'hei istriku pulanglah engkau ke rumah ibumu. Maksudmu apa sih bang? Maksudku cerai'. (Maka) jatuh. 'Maksudku pulang aja besok saya mau pergi', (itu) engga (jatuh talak)," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya