Modus Kenalan Lewat TikTok, Pemuda Bejat Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMP

Ilustrasi pencabulan wanita
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Bangkalan – Pelaku berinisial BK dan MR dibekuk anggota Reskrim Polres Bangkalan di rumah kos usai mencabuli korban anak di bawah umur. Para pelaku yang diperkirakan berumur 21 hingga 23 tahun ini hanya pasrah dan tak bisa berbuat banyak saat kedua tangan mereka diborgol guna di bawa ke ke Mapolres Bangkalan.

Polisi Diduga Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Kasus tindak kekerasan seksual ini berawal dari perkenalan korban berinisial DA dengan pelaku BK melalui media sosial TikTok. Perkenalan ini pun berlanjut hingga saling tukar nomor handphone dan whatsapp.

"Lalu korban yang masih pelajar di salah satu SMP di Bangkalan kemudian dijemput dengan sepeda motor oleh BK saat korban usai pulang sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKBP Heru Cahyo, Kamis 4 Januari 2024.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

"Di sana korban dan diajak jalan-jalan, mengeliling kota Bangkalan dan korban diajak ke rumah kos oleh pelaku," tambah AKBP Heru.

AKBP Heru Cahyo melanjutkan, di bawah rayuan dan ancaman pelaku, korban kemudian disetubuhi hingga dua kali. "Korban yang telah dibawa kos BK, di sana korban ini disetubuhinya hingga dilakukan sampai dua kali," tuturnya.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

Ia mengatakan, usai menuntaskan hasratnya, BK menawarkan dan mengajak Teman MR yang tinggal di kamar kos sebelahnya melakukan hal yang serupa.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

"Setelah BK berbuat pencabulan, ia mengajak temannya MR yang tinggal sebelah kos BK. MR ini pun juga melakukan perbuatan pencabulan," terangnya

Menurut AKBP Heru Cahyo, korban yang pulang ke rumah sampai malam hari membuat keluarga korban kaget. Dan menanyakan pulang sekolah sampai pulang hingga malam hari.

"Korban ini menceritakan ke pihak keluarga, atas apa yang menimpa kepada korban, hingga kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," papar AKBP Heru. 

"Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku BK dan MR di kos. Korban sebelum disetubuhi para pelaku, sempat dicekoki minuman keras di kamar kos BK," tambahnya.

Sejumlah barang berupa pakai korban maupun pakaian pelaku serta handphone diamankan petugas. Atas perbuatan biadab kedua pelaku dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Laporan: Farik Dimas | tvOne

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya