Viral Surat Edaran Dekan FT UGM Larangan LGBT, Ini Tanggapan Rektorat

Aksi penolakan LGBT (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

Yogyakarta –Dekan Fakultas Teknik (FT) UGM Prof. Selo mengeluarkan Surat Edaran berisikan Larangan LGBT di Lingkungan FT UGM. Surat Edaran ini bernomor No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023.

Pasca Aksi Pengrusakan, Larangan Truk Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang Diperpanjang

Surat edaran Larangan LGBT ini sempat viral di media sosial. Menanggapi Surat Edaran itu Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro angkat bicara. Wening menegaskan UGM memiliki sikap dan posisi yang tegas terkait hal itu.

"Pertama, UGM sebagai institusi pendidikan bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar, nondiskriminasi, dan menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia dan berbagai UU tentang ratifikasi konvensi internasional terkait hak asasi manusia," kata Wening dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2023.

Cabut Pembekuan BEM FISIP Unair, Dekan: Mereka Sepakat Tak Lagi Kritik dengan Diksi Kasar

Ilustrasi LGBT

Photo :
  • Pixabay/ Wokandapix

Wening menerangkan poin kedua adalah UGM berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, kondusif, dan inklusif yang mengacu pada Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan di Indonesia. 

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

"UGM telah memiliki kebijakan-kebijakan internal nir kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang diperbaharui dalam Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM," terang Wening. 

Wening membeberkan poin ketiga adalah UGM telah memiliki Renstra yang menjadi dasar dan pijakan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Wening menyebut Renstra tersebut secara spesifik telah menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan yang inklusif dan mengemban nilai-nilai toleransi serta solidaritas sosial dalam berinteraksi di UGM. 

Kampus Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.

Photo :
  • www.ugm.ac.id

"Keempat, UGM berkomitmen mereview kebijakan-kebijakan internal antara lain Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan merevisi kebijakan-kebijakan guna disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wening.

"Kelima, sebagai institusi pendidikan, UGM senantiasa berproses untuk selalu menjadi lebih memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif," tutup Wening.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya