UGM Kaji Ulang SE Larangan LGBT di Fakultas Teknik, Wakil Rektor: Non Diskriminasi

Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM)
Sumber :
  • UGM

Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) kaji ulang Surat Edaran (SE) Dekan Fakultas Teknik (FT) Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan fakultas.

Mendikti Saintek Telepon Rektor Minta Pembekuan BEM FISIP Unair Dibatalkan

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof Wening Udasmoro mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk merevisi kebijakan dalam SE itu guna disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Universitas Gadjah Mada

Photo :
  • Twitter @UGMYogyakarta
Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, UGM telah memiliki sikap dan posisi tegas yang bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar.

“Non-diskriminasi dan menjamin perlindungan pada pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia dan berbagai UU tentang ratifikasi konvensi internasional terkait hak asasi manusia,” ujar Wening dikutip dari Antara Jumat, 29 Desember 2023.

Inovasi UGM: Alat Deteksi Cepat Kandungan Babi dalam Makanan, 5-10 Menit Langsung Ketahuan

Dia menerangkan, UGM berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan aman, nyaman dan kondusif seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan di Indonesia.

Adapun, lanjut Wening, UGM telah memiliki kebijakan nir-kekerasan yang tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang diperbaharui dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.

Selain itu, UGM juga telah memiliki perencanaan strategis (renstra) yang menjadi pijakan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan serta penelitian dan pengabdian masyarakat. 

"Renstra tersebut secara spesifik telah menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan yang inklusif dan mengemban nilai-nilai toleransi serta solidaritas sosial dalam berinteraksi di UGM," pungasnya.

Universitas Gadjah Mada

Photo :
  • Twitter @UGMYogyakarta

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang diunggah di laman resmi FT UGM disebutkan bahwa Fakultas Teknik UGM menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik UGM karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.

Dalam SE itu disebutkan pula bahwa FT UGM bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya