Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SMPN di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

Kepala Sekolah SMPN 6 di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka
Sumber :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

Bojonegoro – Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hal itu terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro, Jawa Timur.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Tampak Sarwo Edi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada Kamis sore (14/23/2023).

Tersangka keluar dari kantor Kejari Bojonegoro dengan mengenakan rompi merah, diawasi oleh petugas Kejaksaan. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Sarwo Edi hanya tertunduk dan diam.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Sekolah SMPN 6 di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

Photo :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

Aditia Sulaeman, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, menyatakan bahwa Sarwo Edi menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yaitu Edi Santoso dan Reny Agustina, yang telah ditetapkan sebagai terpidana. "Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi selaku kepala sekolah SMPN 6 Bojonegoro yang terlibat dalam kasus dana BOS 2020-2021," ungkap Aditia Sulaeman.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Pasal yang dikenakan terhadap Sarwo Edi adalah pasal 2 ayat 1 jo ayat 18 dan subsider pasal 3, setelah merugikan negara sejumlah lebih dari Rp 300 juta. Penahanan dilakukan di Lapas Bojonegoro mulai tanggal 14 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024. Aditia menegaskan bahwa peran Sarwo Edi sebagai kepala sekolah membuatnya bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS tersebut.

Dana BOS Bisa Dialokasikan untuk Membayar Guru Honorer (Sumber: mendikbud.id)

Photo :
  • vstory

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Nur Samsi, yang mendampingi Sarwo Edi, menyatakan bahwa kliennya diduga terlibat dalam penyelewengan dana BOS atau pencairan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun, menurutnya, pencairan uang di luar RKAS dilakukan semata-mata untuk kepentingan kegiatan sekolah dan tidak dinikmati secara pribadi. "Kalau dari kacamata kami, secara niat jahatnya tidak ada. Karena hanya kelalaian," ungkap Nur Samsi.

Sarwo Edi merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini, sebelumnya, Edi Santoso sebagai guru dan bendahara BOS SMPN 6 serta Reny Agustina, staf tata usaha (TU) sekaligus operator BOS SMPN 6, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (Dewi Rina/Bojonegoro)

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024