Pegang Teguh Fatwa MUI, Adi Hidayat Minta Umat Muslim Jauhi Produk Pro Israel

Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • YouTube Adi Hidayat Official

Jakarta – Ustaz Adi Hidayat (UAH) memegang teguh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram bagi setiap Muslim membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung agresi Israel ke Palestina.

Respons Gencatan Senjata Lebanon-Israel, Hamas: Tak Ada Perdamaian hingga Palestina Terselesaikan

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Seruan Boikot Israel

Photo :
  • Al Jazeera
Unilever Otak Atik Strategi Dampak Boikot, Pendapatan Anjlok hingga Pilih Lepas Usaha Es Krim di Indonesia 

“MUI suda bikin fatwa, dalam fatwa itu menyebut produk-produk yang dijual di dunia ini, yang hasilnya diperbantukan untuk agresi Zionis, haram hukumnya bagi umat Islam mengkonsumsinya,” ujar Adi Hidayat dilansir dari tayangan TikTok @bella_ros, 13 November 2023.

UAH menegaskan dirinya akan mengikuti fatwa yang dibuat MUI. Dia juga memerintahkan jemaahnya untuk membuat daftar produk yang masuk dalam penilaian haram berdasarkan fatwa tersebut.

Lebanon-Israel Sepakat Akhiri Konflik, Komisi Eropa Sebut berkat "Berkurangnya Pengaruh Hizbullah"

“Buat list barang dan makanan yang dijual dari sana agar jangan dikonsumsi lagi,” kata beliau

Menurut UAH langkah yang diambil MUI adalah tekanan terbaik untuk mengakhiri penderitaan rakyat Palestina dari kekejaman tentara Benjamin Netanyahu.

"Kita tidak ingin lagi ada rumah sakit, gereja, masjid dibom dan dihancurkan lagi. Caranya gampang, tekan (boikot) semua sampai selesai, itu yang bisa kita lakukan,” paparnya.

“Karena itu, kalau ingin mengatakan kesimpulan dari akar konflik di Palestina, maka kembali kepada khayalan para Zionis itu yang mereka menduga bahwa dengan memiliki kekuatan militer dan kekuatan ekonomi dapat menguasai dunia, yang terjadi justru sebaliknya,” pungkas UAH.

Israel Kembali Serang Gaza Palestina

Photo :
  • (AP Photo/Hatem Moussa)

Sebelumnya diberitakan VIVA Nasional, sejumlah poin dalam fatwa MUI tersebut

Ketentuan hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Photo :
  • Syaefullah/VIVA.

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya