Fakta Mengejutkan soal Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Pesantren
- Pexels/RODNAE Productions
Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung mengungkapkan fakta mengejutkan tentang dugaan penganiayaan anak yang terjadi di pesantren Kota Bandarlampung dan viral di media sosial.
Seperti diketahui, viral di medsos seorang anak di Panti Asuhan Putri Azizah 'Isykarima di Jalan Martadinata Kedaung Sukamaju, KecamatanTeluk Betung Timur, Bandarlampung diduga dianiaya oleh pengasuh dan delapan anak putri yang tinggal di tempat tersebut.
"Pemberitaan adanya anak yang dianiaya di Bandarlampung dan viral di media, khususnya di medsos baru-baru ini, itu ternyata tidak terjadi di pesantren," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin 6 November 2023.
Ia mengatakan setelah video viral dugaan anak dianiaya di salah satu pesantren di Bandarlampung, Kemenag Lampung langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk menggali informasi lebih dalam. "Hal ini dilakukan karena kejadian di video tersebut membawa-bawa nama pesantren," kata dia.
Ia mengungkapkan setelah mendapatkan informasi dan kejelasan ternyata video viral tersebut tidak terjadi di pesantren melainkan di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan. "Lembaga yang diduga menjadi tempat penganiayaan tidak memiliki izin operasional pesantren sehingga tidak bisa disebut sebagai lembaga pesantren," kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan data Kementerian Agama Kota Bandarlampung, lembaga tersebut pernah mengajukan izin operasional sebagai pesantren. "Namun kemudian tidak melakukan perpanjangan izin operasional dan saat ini tidak ada lagi aktivitas kepesantrenan di dalamnya," kata dia.
Menurut Puji, hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat paham duduk permasalahannya dan tidak mendistorsi nilai-nilai lembaga pesantren sebagai tempat pendidikan ilmu agama bagi generasi penerus.
Kemenag Lampung Prihatin
Namun, lanjut dia, terkait dengan kekerasan yang dilakukan pada anak-anak, Kemenag Lampung sangat prihatin hal itu terjadi di lembaga yang seharusnya merawat anak-anak agar bisa sejahtera. "Dengan dalih apapun, kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, termasuk pengasuh LKSA atau panti asuhan tersebut," kata dia.
Menurut dia, kekerasan pada anak bisa memunculkan masalah fisik dan psikologis di kemudian hari. Secara fisik akan terlihat dari tanda bekas kekerasan dan secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti stres, trauma, depresi, dan gampang cemas.
“Jadi, sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak, maka pendidikan keteladanan dan moral harus dikedepankan dan menjauhi perilaku kekerasan,” kata dia. (Ant)
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.