Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu, Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan Normal
- Opi Riharjo (Indramayu)
Indramayu – Kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun berjalan normal bersmaan dengan tersangka pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dipindah ke Lapas Indramayu, Jawa Barat.
Tampak kawat berduri masih terpasang di sisi jalan tepat di depan gerbang masuk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kawat tersebut yang pipanya tertanam di tengah jalan, berdiri kokoh di gerbang utama pesantren tersebut.
Pada Kamis (02/11/2023), beberapa petugas keamanan masih terlihat berjaga di depan pintu gerbang utama Pondok Pesantren Al Zaytun. Tugas mereka adalah memastikan keamanan lingkungan di pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Kegiatan di Al Zaytun berjalan sebagaimana mestinya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu pada hari Senin (30/10/2023) dengan pengawalan ketat dari petugas Bareskrim. Panji Gumilang adalah pimpinan dari Al Zaytun dan saat itu terlihat menutupi wajahnya dengan jaket hitam saat turun dari mobil dan menuju ruang pidana umum. Beberapa petugas bersenjata lengkap terlihat mengawal proses penyerahan Panji dari Bareskrim ke Kejaksaan.
Selain menyerahkan Panji Gumilang, petugas juga melimpahkan berkas tahap dua, yang disertai dengan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, rekaman visual, dan barang bukti elektronik lainnya. Bukti-bukti tersebut terkait dengan kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Al Zaytun.
Kejaksaan Negeri juga melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan barang bukti yang diterima. Mereka juga memeriksa kesehatan Panji Gumilang untuk memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat. Selama hampir satu jam, petugas melakukan proses pemeriksaan berkas, barang bukti, dan pemeriksaan kesehatan di ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang), penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik," ungkapnya Arie Prasetyo, Kasi Intel Kejari Indramayu, Senin (30/10/2023).
Panji Gumilang terjerat dalam kasus penistaan agama yang melibatkan pasal 14, pasal 45, dan pasal 156. Akhirnya, Panji diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu dengan status tahanan kejaksaan. Panji akan menjalani masa tahanan selama dua puluh hari ke depan. (Opi Riharjo/Indramayu)