Viral! Pelajar di Tangerang Menangis Histeris Usai Kena Aksi Begal Payudara

Ilustrasi depresi.
Sumber :
  • dw

Kota Tangerang – Aksi pelecehan seksual di jalanan kembali terjadi di kawasan Tangerang. Kali ini, tindak pidana itu menyasar dua pelajar perempuan yang sedang berjalan di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Peristiwa itu pun viral di media sosial, di mana terekam jelas aksi pelecehan yang dilakukan seorang pengendara motor kepada dua pelajar. Pengendara motor tersebut, nampak memegang bagian payudara salah satu pelajar saat sedang melaju di jalan yang sama.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tindakan itu terjadi pada  25 Oktober 2023 lalu, pukul 15.00 WIB.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

"Atas kejadian itu, kami tindak lanjuti. Dan pada Minggu 29 Oktober 2023 kemarin, kita berhasil amankan pelaku di kawasan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Tangerang," katanya, Senin 30 Oktober 2023.

Pelaku berinisial MIR (28), yang dari hasil pemeriksaan, nyatanya aksi tersebut sudah kerap kali dilakukannya di kawasan Tangerang. "Pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di kawasan Tangerang. Dan status pelaku ini sudah berkeluarga," ujarnya.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Photo :
  • VIVA/Sherly

Adapun motif pelaku, berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng. Namun, hingga saat ini petugas masih terus mendalami motif tersebut, mengingat pelaku tidak kali ini saja melakukan perbuatannya.

"Ini sudah empat kali, kami akan dalam motif sebenarnya selain iseng. Dan akan dilakukan juga proses pemeriksaan kejiwaan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya