Heboh Guru di NTB Dipolisikan Ortu Murid, Fakultas Hukum Unissula Dorong Restorative Justice

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian (PSIK) FH Unissula Dr. Muhammad Taufiq
Sumber :
  • VIVA | Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Kasus guru di NTB yang dipolisikan orang tua murid hingga kini terus bergulir hingga ke pengadilan. Akbar Sarosa, guru honorer di SMK Negeri 1 Taliwang NTB dilaporkan oleh orang tua siswa atas dugaan menghukum muridnya yang tidak menjalankan salat berjemaah.

Hal ini pun kemudian viral dan menimbulkan pro dan kontra. Berbagai pihak menyayangkan kasus ini yang tidak bisa selesai melalui restorasi justice atau keadilan restorasi. Di antaranya dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. 

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian (PSIK) FH Unissula Dr. Muhammad Taufiq mengatakan, perlu untuk mendorong penyelesaian kasus yang menjerat Akbar Sarosa, guru honorer di Nusa Tenggara Barat, lewat keadilan restoratif. Pihaknya memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan melakukan pengkajian untuk penyelesaiannya.

"Permasalahan penegakan hukum selalu mengalami ketimpangan antara aspek hukum dalam harapan dan aspek penerapan hukum dalam kenyataan," kata Taufik kepada media, Kamis (19/10/23).

Ia menambahkan, salat berjemaah itu merupakan program wajib sekolah. Berdasarkan laporan itu, Akbar kini berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani proses persidangan. Keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Akbar.

"Bahwa kasus Akbar kini memang tengah menjadi sorotan berbagai kalangan dan menimbulkan pro dan kontra. Akan tetapi, pihak berwenang harus tetap memastikan kasus itu diselesaikan secara adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Begitu pula bagi instansi pendidikan, lanjut dia, kebijakan kedisiplinan perlu ditingkatkan tanpa harus kurangi aturan dikarenakan kejadian ini," jelasnya.

Menurut Taufik, kedisiplinan di dunia pendidikan merupakan bagian dari usaha dalam peningkatan mutu, moral, dan sopan santun peserta didik. Maka pihaknya ingin menyampaikan legal opinion (pendapat hukum) agar kasus itu selesai lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

"Itu konsepnya merekatkan, mempertemukan antara pelaku dan korban. Banyak landasan hukum untuk keadilan restoratif, seperti Peraturan Polri Nomor 8/2021 untuk kepolisian, Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 untuk jaksa, demikian juga untuk badan peradilan umum, dan banyak kasus pidana di Indonesia yang diselesaikan secara keadilan restoratif," ungkapnya.

FH Unissula, lanjut Taufik, berharap kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut supaya dapat memberikan putusan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

Penapat itu diamini pakar hukum pidana Unissula Dr. Sugiharto. Ia mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan suatu penegakan hukum yang bertujuan memulihkan kembali keseimbangan yang terganggu di tengah masyarakat.

Maka, tambahnya, dengan pendekatan keadilan restoratif, keseimbangan yang semula terganggu bisa kembali baik dan pulih. Tidak ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan karena semua pihak yang terlibat di dalamnya bisa menerima.

Polisi Panggil Guru BP hingga Wali Kelas soal Dugaan Perundungan Siswa SMA Negeri di Jaksel

Laporan: Teguh Joko Sutrisno (tvOne)

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Ilustrasi pelecehan

Awal Mula Aksi Bejat Guru SMK di Cilandak Lecehkan Siswinya Terungkap

AU, seorang guru di salah satu SMK di Cilandak, Jakarta Selatan, yang diduga telah mengirim pesan tidak senonoh kepada siswinya, ZK, yang berusia 17 tahun. 

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025