Sejarah Singkat KPU sebagai Lembaga Independen dalam Penyelenggaraan Pemilu

Pengamanan di depan Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta – Gagasan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan penguasa menguat pada era reformasi.

Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat dengan KPU.

Mengutip laman resmi KPU, Kamis, 19 Oktober 2023, KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu.

Hal ini mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri) yang notabene adalah bagian dari penguasa.

Pada awal pembentukannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Hal tersebut berubah di tahun 2000.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Perubahan tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang itu mengatur bahwa KPU harus beranggotakan anggota non-partai politik.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas. Sebelumnya, anggota KPU 53 orang berubah menjadi 11 orang. Kesebelas komisioner ini terdiri dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi.

Dharma Pongrekun Beberkan Alasan Maju Jalur Independen di Pilkada Jakarta 2024

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Menghadapi Pemilu tahun 2004, pada tahun 2002, diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Keppres ini membentuk tim seleksi untuk mengangkat anggota KPU.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011 kembali dilakukan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Anggota KPU yang dipilih oleh Tim Seleksi ini berjumlah tujuh (7) orang. Sejak saat itu hingga saat ini, anggota KPU RI berjumlah tujuh orang.

Menkopolkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan KPU jadi lembaga Ad Hoc.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024