Sah, UIN Jakarta Resmi Tuntaskan Likuidasi RS Haji
- Google Maps
Jakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menuntaskan likuidasi Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta. Kini, rumah sakit tersebut resmi terintegrasi menjadi RS Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penetapan likuidasi RS Haji Jakarta dilakukan melalui Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU/-AH.01.03-00518 tanggal 27 September 2023 tentang Berakhirnya Status Badan Hukum PT. Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi).
Surat ini merespons permohonan tim likuidator maupun surat permohonan dari Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. di Jakarta Nomor 009/SL.NOT/ILM/IX/2023 tanggal 14 September 2023.
Surat yang ditandatangani Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar S.H., LLM, itu memberitahukan berakhirnya status badan hukum PT Rumah Sakit Haji Jakarta (Dalam Likuidasi), berdasarkan salinan akta nomor 18 tanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ilmiawan Dekrit S. S.H., M.H., di Jakarta telah dicatat dan dihapus dari Daftar Perseroan.
Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan manajemen RS Haji UIN Jakarta mengapresiasi Kementerian Agama RI yang mendukung penuh proses penuntasan likuidasi. Menurut Asep Saepudin Jahar, tuntasnya likuidasi menjadi momentum penting dalam peningkatan kualitas manajemen layanan kesehatan publik RS Haji ini.
“Hasil likuidasi RS Haji UIN Jakarta adalah momentum penting pengelolaan manajemen secara utuh oleh UIN Jakarta,” ujar Asep Saepudin Jahar dikutip dari laman Kemenag Senin, 16 Oktober 2023.
Asep menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan kesehatan publik RS Haji Jakarta. Rumah sakit ini juga akan didorong menjadi bagian penting pengembangan riset dan pendidikan kedokteran, kesehatan, maupun bidang ilmu terkait lainnya.
“Semoga ke depan RS Haji UIN Jakarta menjadi tempat layanan kesehatan bagi masyarakat secara prima. Juga, rumah sakit ini menjadi tempat belajar mahasiswa kedokteran, ilmu kesehatan dan bidang ilmu lainnya,” harapnya.
Apresiasi juga disampaikan Wakil Rektor Administrasi Umum UIN Jakarta, Imam Subchi. Menurutnya, apresiasi keberhasilan likuidasi pantas disematkan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari Menteri Agama, Sekjen Kemenag, Dirjen Pendidikan Islam, dan lainnya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mensupport penyelesaian likuidasi, baik Menteri Agama RI, Sekjen Kemenag RI, Dirjen Pendis Kemenag, dan seluruh jajarannya,” tandasnya.
Berkat dukungan Kemenag, sambungnya, proses likuidasi berjalan lancar, tuntas dalam waktu enam bulan. “Alhamdulillah, sesuai target yang telah direncanakan pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, UIN Jakarta dan manajemen RS Haji UIN Jakarta akan menyusun langkah-langkah strategis guna mengakselerasi penyehatan RS Haji. “Ke depan, harus ada timeline langkah-langkah strategis dan aplikatif guna mempercepat proses penyehatan hingga ke arah cita cita menjadi rumah sakit yang excellent,” sebut Imam.
Direktur Utama RS Haji UIN Jakarta, dr. Flori Ratna Sari, Ph.D menilai, penuntasan likuidasi RS Haji Jakarta menjadi legacy besar bersama antara Kementerian Agama RI maupun UIN Jakarta maupun para pihak yang mendukung. “Selesainya likuidasi ini selain menjadi legacy besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kementerian Agama RI setelah krisis kepemilikan bertahun-tahun,” ujarnya.
Ketua SPI UIN Jakarta sekaligus bagian dari tim likuidator, Dr. Yulianti M.Si juga turut mengucapkan apresiasi pada banyak pihak atas tuntasnya likuidasi. “Ucapan terima kasih patut disampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelesaian likuidasi, utamanya Direktorat AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BPK RI, BPKP RI, Menteri Agama beserta jajaran, juga likuidator,” tambahnya.
Momentum Peningkatan Kualitas RS Haji
Lebih jauh, Dirut Flori menilai, tuntasnya proses likuidasi RS Haji merupakan momen penting dalam mengakselerasi rumah sakit ini menjadi salah satu rumah sakit berprestasi nasional dan internasional. Bahkan integrasinya menjadi bagian UIN Jakarta, memungkinkan RS ini untuk jadi terdepan dalam layanan kesehatan publik, terutama layanan kesehatan haji, sekaligus bagian dari pendidikan bidang kedokteran dan kesehatan UIN Jakarta.
“Rumah Sakit Haji Jakarta merupakan aset umat yang bukan hanya memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, namun juga berperan sebagai Rumah Sakit Pendidikan dengan keunggulan Haji,” tandasnya.
Ketua SPI Yulianti menambahkan, tuntasnya likuidasi akan secepatnya diikuti dengan penyelesaian sejumlah kewajiban sebagaimana tertuang dalam minuta RUPS Luar Biasa RS Haji UIN Jakarta. Penyelesaiannya bisa dilakukan secara bersamaan dengan peningkatan kualitas layanan sendiri.
“Hal ini dapat dilakukan beriringan dengan proses integrasi secara penuh RS Haji ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sehingga peran dan pelayanan kepada Masyarakat yang diberikan oleh BLU UIN Syairf Hidayatullah Jakarta semakin paripurna,” paparnya.
Proses Likuidasi
Upaya likuidasi RS Haji Jakarta hingga menjadi bagian dari UIN Jakarta berjalan cukup lama. Prosesnya dimulai ketika tahun 2017, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama memberikan seluruh saham Provinsi DKI Jakarta di RS Haji Jakarta sebanyak 51% secara sukarela kepada Kementerian Agama RI (Kemenag).
Pemberian saham ini menjadikan Kemenag sebagai pemilik saham mayoritas dengan prosentase kepemilikan saham sebanyak 93%. Sebelumnya, Kemenag tercatat memiliki 42% saham. Bagian kecil saham dimiliki Koperasi Karyawan (6%) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (1%).
Setahun setelahnya menjadi pemilik saham mayoritas, Kemenag melakukan Rapat Sirkuler sebagai pengganti RUPS Luar Biasa untuk melakukan likuidasi. Selain menjadikan RS Haji Jakarta sebagai unit usaha BLU, upaya ini dilakukan sebagai andil Kemenag untuk mengawasi, membina, dan mengembangkan Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai Rumah Sakit Pendidikan seperti tertuang dalam Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S.H, M.H. Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai pengganti RUPS Luar Biasa.
Mengacu pada hasil rapat sirkuler sendiri, Kemenag di tahun 2020 melakukan pengalihan pengelolaan manajemen PT. Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan ini dituangkan dalam KMA 459 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pengelolaan Manajemen PT. RS Haji Jakarta (dalam likuidasi).
Pengalihan pengelolaan juga ditandai dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi serta pergantian Likuidator yang ditunjuk dari UIN Jakarta sesuai dengan Akta Notaris Saifuddin Zuhri, SH., MH Nomor 3 tahun 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat (RUPS LB) PT. RS Haji Jakarta (dalam Likuidasi).
Pergantian kepemilikan dan proses perubahan badan hukum yang berkepanjangan sejak beroperasi di tahun 1994 hingga 2023 menimbulkan berbagai berbagai problem tata kelola RS Haji Jakarta. Diantaranya pergantian direksi, pergantian kebijakan pemilik, jumlah SDM yang berlebihan, lemahnya kendali biaya disertai utang yang membesar. Perubahan regulasi perumahsakitan yang begitu dinamis turut menambah beban yang harus dipikul RS Haji Jakarta.
Dalam mengakselerasi penyehatan dan penyelesaian permasalahan RS Haji Jakarta, UIN Jakarta dan Kemenag sendiri terus berkoordinasi mencarikan langkah-langkah strategis. Berbagai langkah ditempuh dengan tetap memperhatikan regulasi, prinsip akuntabilitas, dan transparansi.
Awal Pendirian RS Haji
RS Haji Jakarta dibentuk sebagai bagian dari mengenang tragedi terowongan al-Muasin, Mina, yang merenggut banyak korban jamaah haji. Didanai hibah Kerajaan Arab Saudi, pembangunan RS ini dilakukan Departemen Agama bersama-sama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pada tahun 1991. Pembangunannya tuntas tahun 1994 untuk kemudian diresmikan beroperasi oleh Presiden RI Soeharto.
Dalam perjalanannya, RS Haji Jakarta mengalami peralihan pengelolaan. Di awal operasinya, RS Haji dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Tapi di tahun 1997, pengelolaannya dialihkan ke Unit Pelaksana Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta.
Selain itu, status badan hukum pengelolaan RS Haji Jakarta juga berubah dari Yayasan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Rumah Sakit Haji Jakarta di tahun 1997. Komposisi kepemilikan sahamnya masing-masing Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 51%, Kementerian Agama 42%, Koperasi Karyawan 6%, dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) sebanyak 1%.
Belakangan di tahun 2017, Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memberikan seluruh saham DKI Jakarta kepada Kementerian Agama RI sehingga menjadikannya sebagai pemilik saham mayoritas. Untuk mengoptimalkan layanan kesehatan publik dan pengembangan pendidikan bidang kedokteran dan kesehatan, Kementerian Agama RI kemudian mengalihkan pengelolaannya kepada UIN Jakarta yang memiliki Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Kesehatan