Dewan Pendidikan Sebut Kebijakan Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan Masuk Pungli, Bisa Dipidana?

Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan
Sumber :
  • VIVA | Veros Afif (tvOne)

Pamekasan – Kasus toilet siswa berbayar sebesar 500 rupiah di Madrasah Aliyah Negeri 1 Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis 5 Oktober 2023 terus menjadi sorotan dari berbagai pihak, mulai dari pengamat pendidikan hingga Dewan Perwakilan Daerah.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kini kebijakan tersebut juga mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan, M. Sahibuddin menyebut toitlet sisawa berbayar sudah melanggar Permendikbud nomor 24 tahun 2007 dan masuk kategori praktik pungutan liar (pungli). "Iya (pungli) itu.”

Meskipun kebijakan itu masuk sanksi ke siswa untuk merubah krakter, saya rasa itu kurang mendidik," ungkap M. Sahibuddin, Ketua Dewan Pendidikan Pamekasan. Pihaknya juga menyebut Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan Nukman Afandi telah melampaui batas-batas kewenangan yang diberikan, khususnya pemberlakuan toilet berbayar.

Manfaat Soda Kue untuk Kebersihan Toilet: Solusi Murah dan Efektif

"Di MAN 1 kan ada Komite sekolah yang diberikan peran lebih aktif. Saya lihat ini ada kewenangan Kepala Sekolah yang melampaui batas," terangnya.

Sahibuddin juga mengatakan, Komite sekolah di MAN 1 tersebut dinilai tidak diberikan peluang lebih aktif dan berklaborasi, sehingga aspek Komite di madrasah itu ditinggal.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Karena di Permendikbud tahun 2007 dan Peraturan Gubernur tahun 2023 jelas mengatur peran komite madrasah yang harus berperan utama dalam kebijakan yang prosedurnya di luar wewenang sekolah," tambahnya.

Toilet Siswa MAN 1 Pamekasan Ditarik Iuran 500 Rupiah

Photo :
  • VIVA | Veros Afif

Sahibuddin juga menyayangkan kepada MAN 1 soal kebijakan toilet berbayar tidak ada pemberitahuan kepada Kemenag Pamekasan. "Peran Komite Sekolah ini diperlukan, kalau seperti itu Komite Sekolah ditinggal," pungkasnya.

Atas kejadian penarikan iuran toilet siswa, Sahibuddin tidak bisa menilai kebijakan MAN 1 masuk ke pidana karena semua itu ranah dari pihak kepolisian dan Kejaksaan.

Laporan: Veros Afif

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

MAN 1 Pamekasan

Photo :
  • VIVA | Veros Afif (tvOne)
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024