Toilet Siswa MAN 1 Pamekasan Berbayar, Kemenag Kaget dan Buka Suara

Toilet Siswa MAN 1 Pamekasan Ditarik Iuran 500 Rupiah
Sumber :
  • VIVA | Veros Afif

Pamekasan – Soal kasus kebijakan toilet bayar sebesar 500 rupiah di Madrasah Aliyah Negeri 1 Pamekasan, Jawa timur, terus bergulir.

Bukan Sekadar Penghargaan, Beasiswa Juga Sebuah Investasi Masa Depan

Terkait kebijakan pihak sekolah MAN 1 yang mewajibkan siswa bayar uang toilet sebesar 500 rupiah tidak diketahui oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan, Mawardi merasa kaget melihat hal itu lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah maupun dari kepala sekolah.

"Makanya saya kaget adanya seperti itu, saya tahunya karena viral di sosial media dan sebelumnya MAN 1 tidak ada pemberitahuan ke kami adanya kebijakan itu," ungkap Mawardi, Kemenag Pamekasan.

Viral Dagangan Siswa MTs Dibuang Ibu Kantin Lantaran Merasa Tersaingi, Kepala Sekolah Ungkap Kelakuan Pelaku

Menurut Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan menyebutkan, kebijakan penarikan iuran toilet siswa laki-laki itu untuk membuat pelajaran dan mengubah karakter siswa untuk selalu menjaga kebersihan kamar mandi, karena sebelumnya kamar mandi siswa tersebut sering dijadikan tempat meerokok hingga buat untuk sembunyi siswa saat jam pelajaran berlangsung.

"Kebijakan itu kami buat semata-mata untuk mengubah karakter siswa. Kebijakan ini kami rasa tidak salah, kalau memang ini salah kami mohon maaf," kata Nu'man Afandi, Kepala MAN 1 Pamekasan. Menurutnya, hasil kebijakan toilet siswa berbayar dalam bentuk infak tersebut diberikan ke masjid sekitar untuk menjadikan amal siswa, bukan ada kepentingan pihak sekolah.

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

"Hasil dari uang toilet bagian siswa laki-laki itu kami infakkan ke Masjid sekitar," tambahnya. Nu'man menegaskan penarikan iuran tersebut hanya berlangsung tiga pekan saja, tidak lebih.

MAN 1 Pamekasan

Photo :
  • VIVA | Veros Afif (tvOne)

"Kebijakan itu hanya selama tiga minggu saja, itu pun di tahun 2018, setelah itu tidak ada lagi toilet berbayar hingga hari ini," pungkasnya.

Sementara sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Dalam aturan tentang sarana prasarana sekolah yang berlaku juga bagi sekolah di bawah naungan Kemenag itu jelas tidak diatur soal kewajiban siswa membayar toilet, meski alasan untuk mengubah karakter sehingga hal tersebut tidak tepat.

Laporan: Veros Afif (tvOne)

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya