Kemenag Terbitkan Hampir 100 Ribu SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini meluncurkan sebanyak 98.972 Surat Keputusan (SK) inpassing, sebagai bentuk pengakuan terhadap guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyetarakan jabatan dan tunjangan guru madrasah dengan guru ASN.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kunjungannya di Jombang hari ini, mengungkapkan bahwa penerbitan SK ini ditujukan untuk memberi guru madrasah bukan ASN hak dan pengakuan yang setara dengan guru ASN. Scroll lebih lanjut.

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” ujar Yaqut.

Inisiatif ini adalah sebuah bentuk rekognisi dan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi guru madrasah bukan ASN. Program inpassing ini mencakup pengakuan atas kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN. Semuanya diformulasikan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN. 

"Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” kata Menag Yaqut.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, turut memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam proses penerbitan SK ini. "Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis," kata Ramdhani.

Menag: Presiden Minta Saya Tetap Jadi Imam Besar Masjid Istiqlal

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, menyatakan bahwa SK Inpassing adalah program prioritas GTK untuk tahun 2023, dan khusus ditujukan bagi guru madrasah yang sudah memegang sertifikat pendidik. SK tersebut juga telah ditandatangani secara digital dan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama.

Sehubungan dengan ini, Zain meminta para guru untuk memeriksa notifikasi pada akun SIMPATIKA mereka. "Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya," kata Zain.

Tinjau Simulasi MBG bagi Santri, Menag: Tidak Ada Beda, Semua Dapat Makan Gratis
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kanan) berama Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Syarmadani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Kementerian Dalam Negeri Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024