Sumbangan Komite SMP Negeri 1 Pacitan Diprotes Wali Murid, Kepala Sekolah Bakal Kaji Ulang RKAS
- VIVA | Agus Wibowo (tvOne)
Pacitan – Sumbangan sebesar Rp1,6 sampai 1.9 juta rupiah perorangtua wali murid di SMP Negeri 1 Pacitan dinilai sangat memberatkan sehingga menuai protes.
Masalah sumbangan ini mencuat pada saat pertemuan wali murid dengan Komite Sekolah pada akhir pekan lalu, Sabtu 16 September 2023.
Menyikapi masalah ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pacitan, Any Suprapno mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Karena memang sebenarnya RKAS tersebut masih bersifat usulan Komite Sekolah.
Komite Sekolah memaparkan rencana anggaran sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan di SMP Negeri 1 Pacitan dengan usulan rincian besaran Rp1,6 juta, 1,7 juta, dan 1,9 juta per wali murid.
Hal ini pun tidak disamaratakan, karena ada beberapa jalur PPDB yang sumbangannya berdasarkan kemampuan masing-masing wali siswa.
“Dari pertemuan wali murid dengan komite sekolah itu, masih belum ada ketetapan. Sebagai langkah tindak lanjut atas keberatan sumbangan ini, Pihak Sekolah akan mengkaji ulang RKAS. Bersama pengurus komite selanjutnya akan mengadakan musyawarah dengan wali siswa,” jelasnya.
Any Suprapno juga menambahkan, bahwa setiap tahun ajaran ada upaya komite meminta sumbangan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun demikian, sebagai tanggapan terhadap permasalahan yang muncul di masyarakat terkait sumbangan komite SMP Negeri 1 Pacitan, pihak sekolah berharap keresahan masyarakat tidak perlu terjadi.
Pihak sekolah akan merevisi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) agar tidak menyimpang dari peraturan Permendikbud.
“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan berbagai stake holder agar permasalahan ini tidak berkepanjangan,” imbuhnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menghimbau kepada satuan pendidikan di seluruh Kabupaten Pacitan untuk lebih memperhatikan Permendikbud tentang aturan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Agar tidak timbul permasalahan atau kemudian memberatkan orangtua wali murid atau masyarakat.