Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi mengecek barang bukti pencurian aliran listrik untuk crypto mining.
Sumber :
  • VIVA | Galih Purnama (Depok)

Depok – Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian listrik untuk menambang (mining) crypto. Pelaku diketahui adalah WS (25) warga Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa.

Pelaku menyewa salah satu ruko di Jalan Raya Bogor Kelurahan Curug RT 01 RW 01, Kecamatan Cimanggis, Depok. Di sana dia menyusun alat untuk menambang dan menyambungkan aliran listrik langsung dari kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR). Aliran tersebut masuk ke instalasi ruko secara langsung tanpa Alat Pengukur dan Pembatas (APP)/KWH meter.

Di ruko tersebut terdapat puluhan alat untuk menambang. Aliran listrik dari tiang digunakan untuk menghidupkan puluhan alat penambangan.

“Karena alat ini harus hidup selama 24 jam kerjanya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Selasa 19 September 2023.

Satu alat memerlukan daya sebesar 3000 watt/mesin. Diduga pelaku tidak ingin bayar tagihan listrik mahal maka dia dengan sengaja menyambungkan kabel kabel JTR ke instalasi ruko secara langsung.

“Yang bersangkutan melakukan hal tersebut (mencuri aliran listrik) untuk memasang crypto mining. Alat itu memerlukan voltage atau tenaga listrik yang sangat besar, maka dia melakukan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN,” ungkapnya.

Di ruko terdapat 24 unit mining. Pelaku sudah melakukan usaha penambangan itu selama dua bulan. WS menyewa ruko seharga Rp40 juta/ tahun. Pendapatan yang diterima dari 24 unit mining selama tujuh hari sekitar Rp4-5 juta. Untuk kerugian yang dialami PLN saat ini masih dihitung. “Masih dihitung kerugiannya,” ujarnya.

Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Lapor Kecurangan Pilgub Jateng 2024

Mulanya, PLN menerima laporan warga karena mengeluh aliran listrik sering padam. PLN meminta pendampingan polisi untuk mendatangi lokasi.

“Kemudian dilaksanakanlah investigasi atau pengecekan. Di situ didapat beberapa kejanggalan yaitu ada beberapa kabel yang tidak berada di jalurnya namun langsung masuk ke unit rumah atau ruko dari jalur utama,” bebernya.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Petugas PLN mendapati kabel yang menempel ke tiang listrik. Kabel seharusnya melalui meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN.

“Kemudian didampingi oleh anggota Polsek dan dari reskrim melaksanakan pengecekan. Ternyata bahwa benar terjadi dugaan penyelewengan penyalahgunaan atau pencurian tenaga listrik untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Mahasiswa USU Geruduk Kampus gegara Rektor Prof Muryanto Diduga Cawe-cawe Pilgub Sumut

WS dijerat Pasal 51 Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Peraih Program Indofood Riset Nugraha (IRN)

Berani Berinovasi dan Menginspirasi Dunia, Ini Peran Pemuda dalam Transformasi Pangan

Generasi muda, sebagai pelopor inovasi, diharapkan dapat menciptakan solusi berbasis potensi lokal untuk menjawab berbagai tantangan.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024