Viral Aniaya Warga di Bandung, 9 Pelajar Anggota Genk Motor Dicokok Polisi
- VIVA | Suhendar
Kabupaten Bandung - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan pelajar tersangka anggota genk motor yang berulah memukuli warga hingga terluka di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu, 9 September 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Adapun kesembilan tersangka tersebut, satu di antaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar dan tidak bisa dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan ke sembilan anak genk motor XTC 133 tersebut bermula sedang berkumpul sembari menenggak minuman keras (miras).
"Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melintas, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut," kata Kusworo di lokasi yang diduga menjadi basecamp para tersangka di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Selasa 12 September 2023
"Sembilan remaja yang berada di lokasi tersebut sontak tidak terima, kemudian menaiki motornya dan mencari atau mengejar orang yang melempar botol air mineral yang kosong tersebut," sambungnya.
Ia menambahkan, para tersangka langsung menyalip karena diduga ada yang mirip dengan orang yang melemparkan botol air mineral kosong tersebut.
"Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," tuturnya.
"Yang melakukan kekerasan tiga orang, yang lain menunggu di atas motor, dan dilaporkan Minggu, 10 September 2023. Pada Senin, 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap para tersangka kurang dari 1x24 jam," jelasnya.
Lanjutnya, para pelaku merupakan genk motor XTC 133, pecahan daripada yang sudah mengubah menjadi ormas. Namun XTC 133 ini tetap ingin menjadi genk motor.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Bandung mengecek langsung salah satu rumah yang diduga menjadi basecamp para tersangka.
"Saat ini kami jumpa pers yang disebut markasnya XTC 133, kami hadir di tengah-tengah ini untuk menghimbau kepada masyarakat, kami menghimbau kepada tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena untuk menjaga keamanan ini adalah tanggungjawab kita bersama," tuturnya.
"Saya tegaskan di sini, pokoknya tidak ada tempat bagi genk motor di Kabupaten Bandung," pungkasnya.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.