Terima Banyak Laporan Soal Sumbangan di SMK Negeri, Anggota DPRD Depok Datangi Sekolah
- VIVA | Galih Purnama (Depok)
Depok – Anggota komisi D DPRD Depok, Ikravany Hilman mengatakan menerima laporan dari warga soal adanya sumbangan di SMKN 1 Depok. Laporan itu sudah diterima sejak beberapa hari lalu. Menindaklanjuti hal itu, Ikra pun mendatangi SMKN 1 Depok.
Ikra ditemui oleh Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden. Ikra meminta penjelasan mengenai laporan yang banyak diterimanya.
“Jadi karena ada informasi kepada kami soal sumbangan-sumbangan, jadi saya datang walaupun SMK itu kewenangan provinsi, tapi yang sekolah di sini kan warga Depok sebagai anggota DPRD maka saya klrifikasi ke sini,” kata Ikra, Senin 11 September 2023.
Ikra menuturkan, sejauh ini tidak ditemukan adanya pungutan di sekolah tersebut. Dari penjelasan pihak sekolah, yang dilakukan adalah penggalangan dana melalui sumbangan. Hal itu dilakukan karena ada kebutuhan di sekolah yang tidak tercukupi dari dana yang didapat. Sumbangan tersebut bersifat sukarela.
“Saya tadi sudah dijelaskan bahwa tidak ada implikasi atau akibat terhadap proses belajar mengajar siswa terkait dengan sumbangan. Kalau dia sumbangan maka dia bersifat sukarela, tapi bahwa sekolah mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang tidak dibiayai oleh BOS secara perundangan itu dibolehkan untuk melakukan penggalangan dana,” tukasnya.
Politisi PDIP itu menekankan, yang tidak boleh dilakukan sekolah adalah penggalangan dana yang bersifat memaksa. Jika itu ditemukan maka sama saja dengan pungutan. Untuk melakukan penggalangan dana, pihak sekolah bisa mencari kepada pihak ketiga perusahaan-perusahaan lewat CSR. Kewenangan pendidikan jenjang SMA/SMK ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Menurut saya Pemerintah Kota Depok, kalau memang peduli pada anak-anak Depok yang sekolah di sini mengupayakan dong lewat CSR. Bukan karena bukan lewat APBD karena ada aturannya APBD nggak bisa intervensi karena SMA. Tapi kan perusahaan-perusahaan di sini kan di bawah pembinaan Pemerintah Kota Depok lewat CSR harusnya bisa bantu,” ujarnya.
Ikra mengatakan, jika ditemukan bahwa sekolah mengadakan pungutan maka wali murid bisa melapor padanya.
“Klarifikasinya tadi ini sumbangan. Nah harapan saya kalau ternyata ini bukan sumbangan silakan dikasih tahu lagi. Tapi per hari ini kita klarifikasi ke sekolah menjelaskan bahwa ini adalah sumbangan,” katanya.
Sekolah memerlukan dana sebesar Rp4 miliar untuk sejumlah kebutuhan. Karena dana yang diterima dari pemerintah tidak cukup, maka sekolah mengadakan sumbangan pada tiap siswa sebesar Rp2,8 juta.
“Butuh sekitar Rp4 miliar sekian. Untuknya (penggunaannya) saya belum tahu pasti, belum ada informasi soal itu. Tapi yang pasti ini kebutuhan selama setahun di luar yang dibiayai oleh BOS,” pungkasnya.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.