KCD Mengizinkan Sumbangan Rp2,8 Juta di SMKN 1 Depok, Ini Alasannya
- VIVA | Galih Purnama (Depok)
Depok – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor, Asep Sudarsono menanggapi perihal sumbangan sekolah di SMKN 1 Depok. Ramai diberitakan sekolah tersebut mematok uang sumbangan sebesar Rp2,8 juta untuk keperluan sekolah yang tidak tercover dari Dana Operasional Sekolah (BOS).
“Tidak ada larangan menggalang sumbangan dari orang tua yang mampu, bagi orang tua yang tidak mampu dibebaskan,” kata Asep, Senin 11 September 2023.
Yang menjadi dasar penggalangan sumbangan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomo 48 Tahun 2008. Kemudian Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022 bahwa biaya pendidikan tanggung jawab Pemerintah pusat melalui BOS dan Pemerintah daerah melalui BOPD serta peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan.
“Satuan Pendidikan di dalam melaksanakan programnya harus menyusun Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) jika dalam melaksanakan programnya sekolah, ternyata biayanya sudah dapat ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka tidak perlu ada sumbangan dari orang tua,” ujarnya.
Jika ada program yang belum bisa dibiayai oleh BOS dan BOPD, maka satuan pendidikan menyampaikan kebutuhan tersebut pada komite. Kemudian komite bisa meminta sumbangan dari orang tua siswa atau pihak lain yang peduli.
“Dengan ketentuan orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari penggalangan sumbangan. Sumbangan diperuntukan untuk orang tua yang mampu. Agar satuan pendidikan mampu “ menuntaskan program yang disusunnya,” tegasnya.
Asep menuturkan, SMKN 1 Depok melaksanakan aturan tersebut karena biaya dari BOS dan BOPD belum bisa membiayai keseluruhan program sekolah. Sehingga komite meminta sumbangan dari orang tua siswa.
“Sumbangan yang mereka berikan akan memiliki manfaat untuk anak anaknya serta ada pengawasan dari berbagai pihak,” pungkasnya.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.