Mahasiswi yang Tewas Mengenaskan dalam Kondisi Hamil di Parepare Ternyata Sempat Lakukan Aborsi
- Pixabay.
Parepare – Kasus kematian seorang mahasiswi inisial NA di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilaporkan tewas saat akan menggugurkan kandungannya kini mulai terkuak. Mahasiswi berusia 21 tahun itu ternyata tewas saat hendak aborsi di seorang dukun beranak.
Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan, korban sebelum meninggal dunia sempat mendatangi dukun beranak inisial AM (67). Korban sempat sakit di kosan lalu ke dukun beranak sebanyak 4 kali untuk menggugurkan bayinya.
"Korban sebelumnya sempat ke rumah dukun AM ini untuk proses menggugurkan kandungan. Karena sempat sakit juga di kosannya," ungkap Iptu Setiawan saat dikonfirmasi, Senin 11 September 2023.
Dia menjelaskan, bahwa awalnya NA mendatangi seorang dukun lanjut usia (Lansia) pada 19 Juli 2023 lalu. Kemudian, dia kembali mendatangi pada 20 Juli, selanjutnya pada 22 Juli, dan yang terakhir 25 Juli 2023. Total sebanyak 4 kali mendatangi dukun tersebut.
"Jadi sejak 19 Juli lalu awal kali korban berdukun. Kemudian yang ke 4 kalinya ke rumah dukun itu pada 25 Juli lalu. Korban kesana dalam kondisi hamil tujuannya untuk gugurkan kandungannya," ungkapnya.
Setiawan mengungkap bahwa sebelum korban dikabarkan tewas, dia sempat mengeluh sakit usai dari dukun itu. Sehingga, dia pun meminta tolong ke temannya datang ke kosannya di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare untuk segera diantar ke rumah sakit. Setibanya di rumah sakit, korban semakin kesakitan hingga akhirnya meninggal dunia dalam kondisi hamil.
"Korban meminta teman untuk mengantar ke rumah sakit. Karena kesakitan setelah dari dukun. Setibaya di rumah sakit korban sudah tak tahan akhirnya meninggal dalam kondisi hamil," ungkap Setiawan.
Setiawan mengaku telah menerima laporan kasus aborsi itu dan telah melakukan penyelidikan. Saat ini pihak kepolisian Resor Parepare telah menetapkan sang dukun AM sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap AM dilakukan karena dianggap telah membantu korban melakukan aborsi.
"Kasus sudah ditangani. Tersangka sudah ada AM. Dia jadi tersangka karena membantu korban untuk menggugurkan kandungan (aborsi)," katanya.
Saat ini, kata Setiawan, AM telah jadi tersangkan sesuai aturan Pasal 348 UU Hukum Pidana ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hanya saja tersangka AM tidak ditahan dikarenakan kondisi kesehatan.
"Tersangka si dukun kami tahan karena faktor usia tersangka. Sudah tidak bisa jalan juga dan ada keluarga yang menjadi jaminan," paparnya.
Adapun untuk pacar korban, kata Setiawan, pihaknya juga telah melakikan pemeriksaan. Hasilnya, sang pacar tidak terbukti. Bahkan, saat itu sang pacar mengaku akan bertanggung jawab kehamilan NA dengan menikahinya. Namun, NA disebut ngotot untuk tetap menggugurkan bayi dari hasil hubungan gelapnya itu.
"Pacar korban sudah juga kami periksa. Dia mau lakukan tsnggung jawab untuk menikahi dan melarang aborsi. Tapi korban tetap tidak hiraukan larangan pacarnya itu," katanya.
Lebih lanjut, Setiawan mengaku bahwa sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya bukti pacar korban yang memaksa untuk menggugurkan kandungan. Sehingga, kemungkinan keterlibatan pacar korban untuk memaksa korban aborsi tidak terbukti.
"Kami sudah selidiki tidak ada unsur paksaan untuk aborsi dari orang lain. Pacar korban ini telah menunjukkan bukti percakapan dengan korban. Di percakapan itu pacarnya menyampaikan siap untuk bertanggungjawab," terangnya.
Sebelumnya telah heboh diberitakan seorang mahasiswi di Parepare yang meninggal dunia dengan sangat mengenaskan. Kasus kematian pelajar kampus di Kota Parepare itu mulai terkuak setelah pihak keluarga curiga dengan kematian korban.
Para keluarga korban disebut curiga lantara korban tewas ditemukan adanya kejanggalan berupa wajah korban yang membiru. Setelah didalami oleh dokter, korban NA ternyata meninggal dunia bersama dengan bayi yang dikandungnya alias meninggal dalam kondisi hamil.