BPK Temukan Dana BOS di Padang Mengalir Untuk Sekolah Yang Sudah Lama Tutup

Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD
Sumber :
  • Antara

Padang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatera Barat, Yopi Krislova mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal adanya aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masih mengalir ke rekening sekolah yang sudah lama di tutup.

Sekolah itu kata Yopi, adalah Sekolah Dasar Negeri 19 Belakang Tangsi yang sejak 8 September 2019 lalu ditutup lantaran sudah di-regrouping atau digabung ke sekolah lainnya.

Sekolah tersebut, dilebur ke sekolah lain karena jumlah murid di enam kelas hanya berjumlah 32 orang. Murid-murid SDN 19 Belakang Tangsi jelang penutupan, sudah dipindahkan ke beberapa sekolah sekitarnya.

"Berdasarkan audit BPK tahun 2022, satu rekening atas nama SD Negeri 19 Belakang Tangsi masih aktif. Sementara, sekolah tersebut telah ditutup," kata Yopi Krislova, Senin 11 September 2023.

Atas temuan itu kata Yopi, pihaknya mengambil langkah konkrit berupa pemblokiran rekening sekolah atas nama SDN 19 Belakang Tangsi itu. Bank Nagari Pasar Raya sudah melakukan penutupan rekening SD Negeri 19 Belakang Tangsi itu pada pekan kedua Juli 2023 kemarin.

"Rekeningnya sudah kami tutup," ujar Yopi.

Menurut Yopi, sesuai instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota, saldo yang tersimpan di rekening SD Negeri 19 Belakang Tangsi sebesar Rp10.166.144 disetor ke Kas Daerah (Kasda) agar tidak disalahgunakan.  

Saksi Sebut Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta Sesuai Rekomendasi BPK

"Seluruh saldonya sudah disetor ke kas daerah (Kasda) sesuai permintaan BPK," tutup Yopi.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Bertekad Pertahankan WTP, Kemnaker Perkuat Integritas Pegawai
Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Kubu Tom Lembong Sebut Temuan BPK Belum Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai Rp 400 miliar.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024