Respon Sejumlah Perguruan Tinggi di Malang Usai Skripsi Bukan Lagi Syarat Wajib Kelulusan
- VIVA | Uki Rama (Malang)
VIVA – Sejumlah Perguruan Tinggi di Kota Malang merespon baik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Dalam aturan itu, berisikan standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 atau sarjana terapan, yang mana skripsi bukan lagi syarat utama kelulusan.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Ir. Imam Santoso MP mengatakan, aturan baru ini memberikan ruang yang lebih luas untuk menentukan bentuk tugas akhir yang paling sesuai untuk masing-masing program studi.
"Karena itu, melalui Permendikbudristek No.53 disampaikan, bahwa sejumlah pilihan bentuk tugas akhir selain skripsi yakni, prototipe, proyek studi, atau bentuk lainnya, yang dianggap paling tepat untuk setiap program studi," kata Imam Santoso.
Imam mengatakan, di Universitas Brawijaya, kebijakan tugas akhir diserahkan kepada masing-masing fakultas. Bahkan, di beberapa fakultas, bentuk tugas akhir dapat berupa rekognisi terhadap prestasi kompetisi ilmiah, lalu berupa magang, karya kewirausahaan, termasuk juga skripsi.
"Tentu, dengan adanya Permendikbud No.53 Tahun 2023 ini, kita akan melakukan pembahasan dan perumusan rencana tindak lanjut pelaksanaan tugas akhir dengan berbagai skema atau bentuk yang sesuai. Sehingga memenuhi capaian kompetensi lulusan setiap program studi," ujar Imam.
Imam mengatakan, penyelesaian tugas akhir sebagai pengganti skripsi adalah beberapa pilihan yang telah ditentukan oleh sejumlah fakultas. Nantinya, diimplementasikan sesuai dengan program studinya. Implementasi beragam bentuk tugas akhir ini ditujukan pada pencapaian kompetensi lulusan program studi.
"Intinya, sepanjang memenuhi capaian pembelajaran program studi, maka beragam bentuk bisa diimplementasikan. Bahkan jika program studi nantinya menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya yang relevan, maka tugas akhir tidak wajib. Ini nanti akan kita bahas bersama dengan fakultas dan program studi," tutur Imam.
Imam menuturkan bahwa UB akan menyesuiakan arahan Menteri yang tertuang dalam Permendikbudristek No.53 Tahun 2023. Salah satunya program studi bisa menentukan bentuk tugas akhir atau bahkan tidak wajib, sesuai dengan rancangan kurikulum yang dirumuskan program studi sebelumnya.
Rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Fauzan mengatakan, bahwa aturan skripsi bukan syarat wajib sudah mereka terapkan. Sebagai gantinya, mereka mendorong mahasiswa membuat tugas akhir yang setara dengan skripsi.
Salah satu contohnya mereka beri nama skrip preneur ini adalah karya tugas akhir yang ditulis berdasarkan aktivitas enterpreneur-nya. Mahasiswa diminta membuat skrip secara detail seperti menulis solusi hingga cara menemukan sebuah usaha.
"Mahasiswa yang memiliki karya nyata dan berkontribusi ke perubahan sosial di masyarakat, bisa langsung lulus tanpa skripsi. Mahasiswa yang memiliki karya nyata bisa tidak perlu menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Ada ekuivalensi, yang sudah masuk standar tertentu," kata Fauzan.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Hariyono, MPd mengatakan, di kampus yang dia pimpin mahasiswa tidak perlu skripsi jika berprestasi dalam perlombaan atau karya ilmiah yang diakui nasional dan internasional.
"Seperti tahun lalu ada mahasiswa kami juara lomba mobil hemat energi, ketika dia menjadi juara level nasional, itu karyanya melebihi skripsi, kenapa tidak kita akui. Termasuk mahasiswa kami yang juara di Asian Games masa dia harus menyusun skripsi, kenapa prestasi dia tidak diakui yang sudah selevel itu," kata Hariyono.
Hariyono menilai bagi UM kebijakan dari Menteri Nadiem Makarim bukan sesuatu yang baru. UM sudah lama mengeluarkan kebijakan tidak wajib skripsibbagi mahasiswanya untuk bisa lulus.
"Dulu kami menyebutnya sebagai rekognisi atau ekuivalen, sehingga kalau dia juara lomba karya ilmiah ditingkat nasional itu bisa disetarakan dengan skripsi, demikian pun kalau mahasiswa kami ada yang bisa nulis di jurnal terakreditasi sinta 2, 3 itu kita anggap setara dengan skripsi," ujar Hariyono.