Mendikbudristek Buat Aturan Baru: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan Wajib Bagi Mahasiswa
- Kemendikbudristek
VIVA Edukasi – Berita bahagia untuk para mahasiswa!
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 atau sarjana terapan, yang mana skripsi bukan lagi syarat utama kelulusan.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Namun, syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang kuliah di kampus yang belum menerapkan kurikulum tersebut, kata Nadiem, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu ataupun berkelompok.
"Tugas akhirnya bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, atau bisa berbentuk lainnya, jadi tak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem, melansir Youtube KEMENDIKBUD RI, Selasa, 28 Agustus 2023.
Dalam acara bertema “Merdeka Belajar: Tranformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, Nadiem melanjutkan bahwa di jaman modern seperti saat ini, kemampuan para mahasiswa sudah tidak lagi diukur oleh skripsi namun juga bisa melalui tugas-tugas lainnya. "Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan (mahasiswa) kita,” ujarnya.
”Misal kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara saintifik? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi projek di lapangan?” lanjutnya.
“Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan,” tegasnya.
Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya. Namun, untuk mahasiswa magister atau S2 wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang sudah terverfikasi.