Bejat, Guru SMP di Palopo Setubuhi 2 Kali Muridnya: Korban Diajak ke Wisma Lalu Ditiduri

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • pixabay

Palopo – Seorang guru SMP bernama Jemri (34) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan kini harus berurusan dengan hukum. Guru yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) itu ditangkap polisi karena telah menyetubuhi siswinya yang masih di bawah umur.

Kronologi Kecelakaan Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan: 38 Tewas 29 Selamat

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada siswinya inisial AA sebanyak dua kali.

“Benar, korbannya itu pelajar inisial AA. Dia disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Pelaku sudah kita amankan,” kata Iptu Alvin saat dihubungi, Rabu malam 23 Agustus 2023.

Usai Kasus Joki Peras Rp850 Ribu, Kini Viral Seorang Wanita Hamil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak

Alvin menjelaskan, aksi bejat guru yang kesehariannya mengajar Seni Budaya itu terungkap pada Senin 21 Agustus 2023 kemarin. Saat itu, keluarga korban menaruh curiga lantaran pelaku sering mengantar korban pulang ke rumahnya.

Dari kecurigaan itu, keluarga korban pun lantas menginterogasi, hanya saja korban saat itu belum mau terbuka terkait apa yang dialami.

Ledakan Hebat di Pusat Perbelanjaan Rusia, 1 Orang Tewas

“Awalnya keluarga korban curiga karena pelaku sering mengantar korban. Karena curiga akhirnya para keluarga ini kemudian melakukan interogasi, tapi korban belum mau terbuka,” katanya.

Pihak keluarga yang terus menaruh kecurigaan akhirnya meminta bantuan Bhabinkantibmas dan masyarakat setempat untuk mengamankan pelaku. Hal itu dilakukan lantaran pelaku memperlihatkan gerak-gerik mencurigkan dan masih saja terus mengantar korban.

Akhirnya, saat pelaku masih mengantar korban yang kesekian kalinya, warga setempat dan Bhabinkantibmas menangkap pelaku kemudian diserahkan ke polisi Selasa 22 Agustus 2023 kemarin.

“Jadi pelaku saat itu kembali mengantar lagi korban ke rumahnya, nah di situ langsung diamankan masyarakat dan Bhabinkantibmas di rumah korban kemudian dibawa ke Polres," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya yang telah menyetubuhi siswinya sendiri yang masih di bawah umur itu. Pelaku sudah melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak dua kali di wisma Kota Palopo.

Adapun modusnya, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga korban mau menuruti semua yang diperintahkan. Dari situ korban pun nurut dan disetubuhi sebanyak dua kali.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi muridnya. Jadi dia ajak muridnya ke wisma dengan cara bujuk rayu lalu membawa ke wisma untuk disetubuhi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditahan dan terancam dipecat dari ASN. Dia telah disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dalam pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Sementara kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun,” terang Alvin.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya