Jarang Diketahui, Ini Perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Merah Putih
- Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta – Mungkin masih banyak dari kita yang masih belum mengetahui perbedaan antara sang saka merah putih dan bendera merah putih. Bendera merah putih merupakan lambang kebangsaan Indonesia. Bendera ini biasanya dikibarkan setiap hari Senin dan HUT Republik Indonesia.
Sedangkan sang saka merah putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera merah putih negara Indonesia. Sebutan ini bermula dari pengibaran bendera pada 17 Agustus 1946 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat proklamasi dilaksanakan.
Sang saka merah putih ini bahkan dibuat langsung oleh Ibu Fatmawati sekitar tahun 1945 dengan menggunakan kain katun Jepang. Tapi sayang, seiring berjalannya waktu Sang Saka Merah Putih ini menjadi semakin rapuh.
Kemudian, pada tahun 1968 dibuatkan bendera tiruan dengan bahan sutera. Dari sini, bendera tiruan itu dinamakan dengan bendera merah putih yang menggantikan ‘tugas’ sang saka merah putih untuk selalu berkibar di Istana Negara setiap tanggal 17 Agustus.
Sampai saat ini, bendera pusaka atau merah putih sudah mengalami tiga kali duplikasi. Pertama pada tahun 1969 karen permohonan Husein Mutahar, Dirjen Udaka Kemendikbud kala itu dan mantan ajudan Presiden Soekarno.
Ketika itu, Husein Mutahar yang merupakan pencipta lagu Syukur dan Mars Hari Merdeka mengajukan syarat bahwa duplikasi bendera pusaka itu harus terbuat dari benang sutera asli dan memakai zat pewarna serta alat tenun tradisional supaya awet.
Akan tetapi, syarat pemakaian warna merah yang diajukan tidak bisa terpenuhi lantaran dinilai tak sesuai dengan warna merah bendera pusaka. Kemudian, duplikasi bendera merah putih yang ketiga dikibarkan ketika upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.
Bendera replika itulah yang terus dikibarkan sampai saat ini. Sedangkan bendera pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional karena sudah pudar dan rapuh. Sebagai lambang negara, bendera merah putih ini juga memiliki ketentuan khusus yang mengaturnya.
Bendera merah putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-Undang no. 24 tahun 2009. Dalam UU itu dijelaskan arti bendera menurut UUD, ketentuan ukuran, hingga tata cara perlakuan dan pengibarannya.