Sejarah Munculnya Sistem Zonasi dalam PPDB yang Sering Tuai Kontroversi

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

"Dipertimbangkan (penghapusan zonasi PPDB)," kata Presiden Jokowi saat dikonfirmasi awak media di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam pertimbangan itu Jokowi akan mengkaji secara mendalam dan mencari kekurangan serta kelebihan dalam masalah sistem zonasi PPDB ini.

Anies Baswedan: Saya Tentu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Sudah Jelas

Diketahui rencana penghapusan zonasi ini akan dipertimbangkan Jokowi setelah menerima masukan dari Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Istana pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Muzani megatakan bahwa Jokowi sedang mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi PPDB tahun depan. Sebab, polemik terkait sistem zonasi dalam PPDB ini hampir terjadi setiap tahun di setiap provinsi.

Lantas, bagaimana Sejarah kemunculan sistem zonasi dalam PPDB ini? berikut ulasannya:

Sejarah sistem zonasi setiap pelaksanaan PPDB

Mengutip buku zonasi Pendidikan dengan judul “Membangun Inspirasi tanpa Diskriminasi” yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sistem zonasi adalah salah satu dari 4 jalur yang disediakan dalam PPDB.

Untuk diketahui, dalam PPDB terdapat empat 4 jalur untuk menentukan anak dapat diterima di sekolah tujuan, pertama jalur prestasi, afirmasi, pindah tugas orang tua dan jalur zonasi.

Nah, sistem zonasi ini menjadi salah satu jalur yang menyumbang jumlah siswa terbanyak dalam proses PPDB. Hal ini dikarenakan, sekolah diharuskan menyediakan 50 persen kuota untuk menampung siswa dari jalur zonasi.

Kemendikbud mengeluarkan sistem zonasi melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekola Menengah Atas.

Aturan ini mengharuskan sekolah menerima peserta didik baru yang jarak rumahnya memenuhi syarat. Dalam artian sistem ini membuat siswa harus memilih sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

Ilustrasi kelas dalam PPDB Zonasi || Sumber : Pixabay.com

Photo :
  • vstory

Sistem zonasi PPDB dicetus oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (2016-2019), saat ia menggantikan Anies Baswedan. Kini sistem tersebut masih dilanjutkan oleh Nadiem Makarim.

Muhadjir Effendy saat itu mengatakan, dengan adanya sistem zonasi ini tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit dan tidak favorit. Menurutnya dengan sistem ini pemerataan pendidikan akan terwujud.

Menurut Muhadjir, dengan adnaya sistem ini murid pintar tidak rebutan di sekolah favorit, sehingga mereka akan berkumpul semua. Sebaliknya, murid yang kurang pintar akan mendapat kesempatan belajar bersama dengan murid pintar.

“Dengan begitu maka akan segera tercipta sekolah yang rata dari segi kualitas, tidak ada lagi kastanisasi di sekolah,” kata Muhadjir saat jumpa pers di KSP, Senin 23 Oktober 2017 silam.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan di MTsN 19, Jakarta,

Photo :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya