Alasan Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Pembaharuan Sistem Informasi Rencana Kota

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Pembaharuan Sistem Informasi Rencana Kota
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mengambil langkah progresif dalam mendukung pengembangan kota melalui peluncuran pembaruan Sistem Informasi Rencana Kota atau yang sering disebut dengan istilah IRK pada portal jakartasatu.jakarta.go.id. 

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Inisiasi ini bertujuan untuk memperluas dan memperdalam akses masyarakat terhadap informasi ketentuan-ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur No. 31 tahun 2022. Pemutakhiran sistem dilakukan untuk memastikan IRK lebih dapat menjawab kebutuhan masyarakat, sejalan dengan peraturan RDTR terbaru. 

Langkah ini diinisiasi dan digerakkan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Ibu Merry Morfosa dan tim.

Garap Lahan Pertanian 20 Ha Pakai Padi Biosalin, PGN Gandeng BRIN hingga Pemkot Semarang

Informasi Rencana Kota (IRK) telah menjadi sarana penting dalam memberikan informasi tentang tata ruang dan rencana pemanfaatannya pada lahan perencanaan pemohon sebelum dilanjutkan pada proses perizinan. 

Namun, terbitnya RDTR dengan ketentuan yang lebih kompleks, membuat pembaharuan Aplikasi IRK menjadi krusial untuk memberikan informasi yang lebih mendalam, akurat, dan efektif. Pembaruan ini menandai langkah maju dalam menjawab kompleksitas RDTR terbaru.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Sistem yang lebih baik mampu memberikan informasi yang lebih spesifik, mengakomodasi kombinasi ketentuan yang lebih beragam, seperti contohnya ketentuan pembangunan untuk hunian/rumah tinggal sesuai luas lahan pemohon dan jumlah lantai yang akan dibangun, ketentuan maksimal luas lantai rumah susun sesuai jaraknya dengan titik transit, ketentuan kegiatan yang diizinkan maupun yang tidak diizinkan, serta kegiatan bersyarat dan kegiatan yang diizinkan terbatas, ketentuan apabila lahan pemohon terdiri dari lebih satu sub zona/peruntukan lahan (misal perdagangan dan perumahan), dan berbagai ketentuan lainnya. 

IRK baru dihadirkan dengan fitur-fitur yang lebih mudah dan ditanamkan dalam SMART RDTR pada portal jakartasatu.jakarta.go.id, serta dapat diakses secara mandiri, memungkinkan pemohon dapat hanya sekedar mengekplorasi rencana kota atau untuk kepentingan perizinan pemanfaatan ruang. 

Pemutakhiran sistem IRK diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengambil keputusan yang cerdas dengan dasar yang informatif mengenai penggunaan lahan mereka. 

Melalui sistem ini, Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan penataan ruang yang lebih transparan, efektif dan efisien, serta mengedepankan partisipasi aktif untuk merangkul visi bersama dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup bagi seluruh warga Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya