Orang Bertato Taubat, Haruskah Dihapus Tatonya? Buya Yahya Jelaskan Ini
- Pixabay/Mbragion
VIVA – Membuat tato di tubuh hukumnya adalah haram dalam Islam. Lantas, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur memasang tato, namun ingin bertaubat? Apakah tato di tubuhnya tersebut harus dihapus? Bicara soal tato, salah satu ulama kenamaan Indonesia, Buya Yahya menyebutkan bahwa tato tidak wajib dihilangkan bagi mereka yang ingin bertaubat. Jadi, ada beberapa syarat tato dibolehkan untuk tidak dihapus.
“Jadi tato tidak wajib dihilangkan dan akan wajib dihilangkan tentunya dengan beberapa syarat,” kata Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya pun menyebutkan syarat-syarat tersebut di mana tato yang sudah ada di tubuh seseorang tidak wajib untuk dihapus saat mereka ingin bertaubat.
“Pada dasarnya tato tidak wajib untuk kita hilangkan, kecuali memenuhi lima syarat. Lima syarat itu adalah pertama, tato dibuat dengan sadar kalau itu haram dan dosa dia ngerti itu haram masih maksa. Maka kalau Anda waktu masang tato gak ngerti halal haram tidak wajib dicabut,” sebut Buya Yahya.
Syarat selanjutnya yang disebutkan oleh Buya adalah bahwa tato tidak wajib dihapus ketika seseorang memasangnya saat sudah dewasa atau baligh.
“Yang kedua, Anda memasang tato dalam keadaan sudah baligh, kalau Anda masih anak-anak Anda masang tato gak wajib dicabut,” sebutnya lagi.
Syarat ketiga adalah tato tidak wajib dihilangkan saat tato tersebut belum sampai tertanam di kulit. Sementara syarat keempat, boleh tidak dihapus jika cara menghapusnya tidak sampai mengganggu cara bersuci kita.
“Tato wajib dihilangkan kalau belum terpendam kulit, kalau sudah ketutup sama kulit berarti gak wajib dihilangkan, karena kenapa? Gak akan mengganggu wudhu. Kalau di luar kulit baru harus dicabut karena apa? Akan menghalangi air sampe ke kulit,” jelas Buya.
“Tato itu kalau cara menghilangkannya tidak sampe mengganggu cara bersuci kita. Kalau waktu menghilangkannya harus pake operasi sehingga nanti harus tayamum kita, maka gak usah dihilangkan,” jelasnya lagi.
Syarat yang terakhir, tato tersebut boleh tidak dihapus jika memang memiliki manfaat. Mungkin memang susah mencari manfaat tato, tapi Buya memberikan gambarannya. Misal seorang istri dulunya sudah bertato dan sang suami menyukainya, jika sang istri menghapus tato tersebut maka sang suami mengancam akan menceraikannya. Maka, itu manfaat daripada tato tersebut yakni menyenangkan suami.
“Jadi kalo ada manfaatnya tato jangan dihilangkan,” pungkasnya.