FH UPNVJ Gelar Workshop Pembekalan MBKM Tentang Mengenal Legal Corporate
- FH UPNVJ
VIVA Edukasi – Legal Corporate menjadi salah satu profesi yang semakin banyak diminati para lulusan Hukum di Indonesia. Legal Corporate sendiri merupakan konsultan hukum perusahaan atau jasa hukum yang mengurus aspek legalitas perusahaan, di mana lingkup pekerjaan bisa disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Nah, baru-baru ini, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPNVJ) menggelar workshop Pembekalan Magang/Praktik Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Mengangkat topik 'Mengenal Legal Corporate, workshop ini digelar di FH UPNVJ pada Senin, 7 Agustus 2023.
Acara dibuka oleh Wakil Dekan (Wadek) bidang akademik Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M. Ia menyampaikan bahwa pembekalan Magang MBKM ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan memiliki poin penilaian bagi para Mahasisawa/i Angkatan 2020.
"Semoga mahasiswa peserta pembekalan dapat memperoleh banyak manfaat dan informasi dari para narasumber," ujarnya, dikutip dari situs resmi FH UPNVJ, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan FH UPN Veteran Jakarta Dr. Suherman, S.H., LL.M mengatakan bahwa workshop ini digelar untuk memberikan gambaran pekerjaan para mahasiwa ke depannya.
"Dengan adanya workshop ini, anda akan merasakan bagaimana pekerjaan yang nanti akan anda jalani setelah anda lulus dari FH UPNVJ, di mana teori-teori yang sudah didapatkan di Fakultas Hukum bisa anda praktikan di tempat anda magang nanti," pesan Suherman.
Sementara salah satu narasumber yang hadir dalam workshop tersebut adalah Dr. Wardaniman Larosa, SH., MH., Founder WLP Law Firm. Dalam pemaparannya, Wardaniman menjelaskan gambaran umum mengenai Legal Corporate.
"Kita harus memahami mengenai UU perseroan Terbatas agar dapat memberikan advice hukum, opini hukum kepada perusahaan," jelas Wardaniman.
Menurutnya, program WBKM sangat bagus untuk membentuk pemahaman legal opini dan konsultan yang dekat dengan perjanjian kerja sama perusahaan. Dia juga mengingatkan agar tidak lupa memastikan perusahaan tersebut sudah menjalankan implementasi hukum dengan benar.
"Kita harus menilai dan me-review untuk membuat aggrement. Setelah itu, semua legalitas dari perusahaan harus disimpan sebaik-baiknya," ucapnya.
Lebih lanjut, Wardiniman menyampaikan bahwa mengurus legalitas suatu perusahaan bukan semata-mata men-submit dokumen, namun diperlukan follow up maintenance dan monitoring.
Tak hanya itu, kita juga harus memberikan pertimbangan kepada corporate dan management dengan berbagai pertimbangan selain HAM dan harus dapat mengambil momen untuk perusahaan.
"Legal consultant harus punya mindset melihat titik celah suatu persoalan hukum yang tidak sesuai, setelah itu baru bisa dilakukan langkah preventif," tutup Wardiniman.