Perkembangan Terbaru Kasus Pelajar SMA yang Menusuk Temannya di Ruang Kelas

Viral Pelajar SMA Tusuk Temannya Sendiri Gegara Sering Dibully Sejak SMP
Sumber :
  • IG: Viralkak

BanjarmasinPelajar SMA yang melakukan penusukan temannya di ruang kelas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendapat pendampingan dari Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin.

Tidak Terima Dinasehati, Remaja di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Tusukan

Langkah Bapas itu menindaklanjuti surat permohonan dari Polresta Banjarmasin Nomor B/684/VIII/2023/Reskrim tanggal 02 Agustus 2023, perihal pendampingan dan pembuatan penelitian kemasyarakatan terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial ARR.

"Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang melaksanakan penugasan terdiri satu orang PK Madya Sayuti dan dua orang PK Muda Kaspul Anwar dan Abdul Hair," kata Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono Gunawan di Banjarmasin, Rabu 2 Agustus 2023.

Fakta-fakta Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Korban Ditusuk Tengah Malam

Sebagaimana diketahui pada Senin lalu 31 Agustus 2023, terjadi peristiwa penusukan terhadap siswa berinisial MRN di salah satu SMA Negeri di Banjarmasin, di mana pelaku ARR dan teman sekelasnya yang menjadi korban, sama-sama tercatat sebagai pelajar tingkat pertama di sekolah tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), seorang anak yang belum berusia 18 tahun yang menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa tindak pidana dan menjalani proses hukum, wajib didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan (PK).

Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

Selain melakukan pendampingan, pembimbing kemasyarakatan juga dapat memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan penelitian kemasyarakatan (litmas), untuk digunakan oleh aparat penegak hukum lainnya dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang terjadi.

Pudjiono menyebut pendampingan juga diberikan terhadap pihak korban yang merupakan kawan sekelas pelaku dan sama-sama anak di bawah umur.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, kewenangan pendampingan terhadap seorang anak yang menjadi korban tindak pidana menjadi tanggung jawab dari pekerja sosial profesional dari Dinas Sosial atau Kementerian Sosial.

Pudjiono berpesan agar tim yang ditunjuk bisa bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mendampingi ABH agar benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak mendapatkan hukuman penjara.

Dia juga berharap agar diadakan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah guna mengantisipasi kejadian serupa.

Diketahui peristiwa berdarah itu terjadi saat jam pelajaran di kelas, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan menusuknya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka tusuk di bagian tubuh dan kini dalam perawatan di rumah sakit.

Proses hukumnya sendiri ditangani Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo memastikan penanganannya berdasarkan aturan terkait anak yang berkonflik dengan hukum. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya