Sudah Jadi Tradisi, Apa Hukum Ziarah Kubur? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jakarta – Tradisi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan sejak zaman dahulu dan masih dilakukan hingga kini secara terus menerus. Indonesia merupakan salah satu negara yang dikenal memiliki berbagai macam tradisi. Membahas tradisi di Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya.
Salah satu tradisi yang hingga kini masih dilakukan, khususnya di kalangan umat Muslim Indonesia adalah ziarah kubur atau mendatangi lokasi kuburan orang sudah meninggal dunia. Umumnya tradisi ini dilakukan satu minggu sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Masyarakat percaya dengan adanya tradisi ziarah kubur ini, mereka dapat membahagiakan orang yang telah meninggal dunia. Kemudian, juga berharap agar Allah dapat mengampuni ahlikubur tersebut. Di Jakarta sendiri tradisi ini masih terus dilakukan hingga kini.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur?
Ulama kenamaan Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ziarah memiliki arti kunjungan. Di Indonesia kata ziarah sendiri sangat identik dengan kubur lantaran keduanya sering disandingkan. Dia mengatakan ziarah sebetulnya juga dapat digunakan untuk mengunjungi orang yang masih hidup.
"Jadi saya menziarahi antum, berarti saya mengunjungi antum. Mau kemana Ustaz? Mau ziarah ke tempat Pak Lutfi. Kan Pak Lufi masih hidup? Nah, ziarah itu bukan hanya mengunjungi orang yang sudah wafat saja. Ziarah itu bisa diartikan mengunjungi orang yang masih hidup. Bisa," jelas Adi Hidayat dikutip dari YouTube Audio Dakwah, Senin, 31 Juli 2023.
Soal ziarah kubur, Ustaz Adi Hidayat mengatakan boleh, karena Rasulullah SAW pernah melakukannya dan membolehkan.
"Makanya ada istilah ziarah kubur. Apa yang dilakukan? Mendoakan mereka. Nabi bahkan mengatakan silahkan ziarah kubur," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Adi Hidayat bercerita meski telah dibolehkan, dahulu ziarah kubur sempat dilarang, sebab di masa jahiliah, orang meninggal selalu diratapi dengan berlebihan. Sehingga Rasulullah SAW saat itu khawatir umat Muslim akan terjerumus kepada kesyirikan.
Namun, setelah berjalannya waktu dan keimanan umat Muslim semakin baik, maka Rasulullah pun memperbolehkannya. Asalkan dalam kegiatan ziarah kubur tidak melakukan atau mencampur adukkan hal-hal yang dapat mendatangkan murka Allah SWT.
"Dulu Rasulullah melarang ziarah kubur, karena dikhawatirkan kalian meratap, minta-minta pada yang tidak baik. Sekarang ziarah kubur hukumnya boleh," ujar Adi Hidayat.