40 Mahasiswa dan Warga UI Jadi Korban Kekerasan Seksual, Rektor Diminta Komitmen Dukung Satgas PPKS
- VIVA | Galih Purnama (Depok)
Depok – Aliansi Anti Kekerasan Seksual Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar unjuk rasa di depan gedung rektorat. Aksi ini digelar sebagai tindak lanjut karena atuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menghentikan kegiatan lantaran tidak mendapat dukungan dari kampus.
Kepala Departemen Aksi dan Kelembagaan BEM UI, Risalo Louis mengatakan, unjuk rasa dilakukan sebagai aksi simbolik bahwa UI bukan ruang aman. Dikatakan, kekerasan seksual di UI belum bisa ditangani dengan baik.
“Kita melihat dari beberapa hari yang lalu satuan tugas PPKS di UI itu menolak untuk menerima laporan kekerasan seksual karena tidak adanya bantuan operasional dari UI dan tidak adanya ruang operasional dan satgas PPKS UI ini tidak diberikan fasilitas yang cukup mumpuni untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual di UI,” katanya saat aksi, Kamis (27/7/2023).
Satgas PPKS UI untuk sementara menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan. Penghentian tersebut sudah dimulai sejak Senin (24/7). Sejak dibentuk delapan bulan lalu, Satgas PPPKS UI sudah menerima puluhan kasus. Namun tidak dapat dijelaskan detil kasus yang dimaksud.
“Untuk kasus sendiri saya nggak bisa menjawab karena satgas karena itu dari satgas dan tidak boleh diumbar ke publik. Dari yang kita ketahui sudah lebih ada 40 korban dan lebih dari 30 pelaku,” ungkapnya.
Sejak penghentian sementara, Satgas tidak menerima laporan baru. Satgas hanya menindaklanjuti laporan yang sudah berjalan sebelumnya. “Satgas sudah dibentuk cuman mereka melaksanakan mogok kerja karena fasilitasnya tidak dipenuhi dari UI,” tukasnya.
Korban yang melapor ke satgas mulai dari mahasiswa dan warga UI lainnya. Demikian juga dengan pelaku yang berjumlah 30 orang pun terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI. “Itu mereka dari mahasiswa, ada warga UI ada, pihak dosen juga ada,” ungkapnya.
Ada empat hal yang menjadi tuntutan terhadap Rektor UI, Air Kuncoro. Yaitu, Rektor UI beserta jajarannya diminta segera menemui satgas PPKS. Kemudian mendesak memenuhi kewajiban-kewajibannya yang telah diamanatkan oleh Permendikbuddikti soal PPKS untuk memfasilitasi tugas dan wewenang Satgas PPKS UI.
“Mengalokasikan dana operasional yang sesuai serta menyediakan sarana prasarana serta ruangan operasional yang layak dan kondusif,” ujarnya.
Selanjutnya, menuntut komitmen Rektor UI dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UI. Kemudian mendesak rektor UI untuk memenuhi seluruh tuntutan satgas ppks ui dalam dirilis pernyataan sikap ppksui sebelum waktu yang sudah ditentukan PPKI UI yaitu tanggal 31 Agustus 2023.
“Tuntutannya sesuai dengan rilis pernyataan tanggal 1 Agustus 2023, satgas PPKS akan mengundurkan diri dari satgas PPKS jika tuntutan tidak dipenuhi,” pungkasnya.