Mantan Rektor UINSU Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi untuk Kedua Kalinya

Foto ilustrasi uang hasil korupsi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52), jadi tersangka kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, Kamis 27 Juli 2023.

Ali mengatakan bahwa penetapan terhadap Prof Saidurrahman, berdasarkan hasil pengembangan dari mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, Sangkot Azhar Rambe, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, pada 30 Maret 2023.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Ali mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya, kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan (Prof Saidurrahman) sebagai tersangka dalam," jelas Ali.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Foto ilustrasi uang hasil korupsi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU. Dengan itu, jumlah tersangka semuanya sebanyak tiga orang.

"Namun, dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka Sangkot kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," jelas Ali.

Ali mengatakan untuk tersangka Saidurrahman masih dalam pengejaran. Karena, saat dipanggil dan didatangi rumah, eks Rektor UINSU tidak ada lagi di rumahnya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan, saat ini tim Pidsus masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," sebut Ali, sembari mengimbau agar tersangka dapat menyerahkan diri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurrahman, selama 2 tahun penjara pada Senin 29 Februari 2021.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalaha melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.

Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024