Ramai Dibahas, Apa Itu PNS Part Time?
- vstory
Jakarta – Kabar adanya PNS part time tenga ramai diperbincangkan publik usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap rencana pembentukan unsur baru dalam struktur ASN, yakni PPPK paruh waktu atau part time.
PPPK paruh waktu ini menjadi konsep yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang merevisi UU ASN. Namun, pembahasan secara teknis tentang formasi, mekanisme penggajian dan lain-lain masih belum sepenuhnya rampung.
Adapun, Azwar Anas mengatakan PPPK paruh waktu ini akan jadi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.
Lantas bagaimana penggajian PNS paruh waktu alias PNS part time ini?
Saat dikonfirmasi Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkap bahwa gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan jam kerja yang disepakati. Dengan demikian, gaji mereka tidak sama dengan PPPK penuh waktu yang sudah ada sekarang.
"Jadi gajinya nggak mungkin sama lah, kalau sama untuk apa namanya full time dan part time, karena konsep dari tidak PHK honorer itu anggaran tidak membengkak, honorer tidak kena PHK, maka solusinya dibuat part time itu," ucap Guspardi kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.
Adapun, formasi yang memungkinkan masuk sebagai PPPK paruh waktu adalah formasi yang selama ini digunakan pemerintah pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer. Misalnya saja supir, tenaga kebersihan, hingga guru.
"Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Nggak semuanya kan orang kantoran," ucap politikus dari Fraksi PAN itu.
Dengan adanya PPPK part time ini, Guspar menyebut pemerintah bisa menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.
“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," tandasnya.
Sejauh ini, proses rekrutmen PPPK dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, mulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan. Meski begitu, belum ada keterangan resmi soal detail yang disyaratkan pemerintah untuk lowongan PNS paruh waktu ini.