Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online Orang Pribadi

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

Jakarta – Masyarakat dengan penghasilan tetap diwajibkan untuk membayar pajak tahunan, salah satu syaratnya yakni dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Jika dahulu pembuatan NPWP terbilang rumit, kali ini Anda sudah dapat membuatnya secara online yang bisa diakses melalui laman resmi direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut cara membuat NPWP secara online:

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK

Bagi karyawan

  • Bagi WNI, fotokopi KTP
  • Bagi WNA:
  • Fotokopi paspor dan
  • Fotokopi KITAS atau
  • Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
  • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha

2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

3. Masukkan Email dan password

Setelah masuk ke halaman tersebut, Anda akan diminta memasukkan email beserta password yang berlaku.

4. Isi formulir pendaftaran:

  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang diminta.
  • Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda persiapkan.

5. Unggah sejumlah dokumen yang diminta

Unggah fotokopi KTP dan dokumen lain yang diminta oleh sistem.

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.

Photo :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

6. Verifikasi dan submit pendaftaran:

Setelah Anda mengisi formulir dan mengunggah dokumen, periksa kembali data yang telah Anda masukkan.

Pastikan tidak ada kesalahan atau ketidak konsistenan dalam informasi yang Anda berikan.

Jika semua informasi sudah benar, klik tombol "Submit" atau "Daftar" untuk mengirimkan pendaftaran Anda.

7. Tunggu proses verifikasi:

Setelah Anda mengirimkan pendaftaran, proses verifikasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Biasanya, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau pesan teks jika pendaftaran Anda telah diverifikasi.

8. Ambil atau cetak NPWP:

Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan diberikan kartu NPWP.

Anda dapat mengunduh dan mencetak NPWP dari situs DJP secara langsung. 

Bisa juga mengambil NPWP secara langsung ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen identitas yang asli.

Demikian informasi mengenai pembuatan NPWP secara online, semoga bermanfaat.

Aktivitas pedagang dan konsumen di pasar tradisional sayur dan rempah-rempah. (foto ilustrasi konsumsi masyarakat)

Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat

Pemerintah harus memastikan penerimaan negara tambahan dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen harus kembali disalurkan ke masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024