Penting untuk Diketahui, Perbedaan Redenominasi dan Sanering

Ilustrasi menjaga keuangan dengan baik.
Sumber :
  • U-Report

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berencana redenominasi nilai mata uang rupiah dengan harapan dapat menciptakan persepsi baik mengenai perekonomian negara. Melalui redenominasi, tiga angka 0 dalam rupiah akan dihilangkan.   

BI: Penjualan Eceran Oktober 2024 Tumbuh Ditopang Barang Budaya dan Rekreasi

Sebagai informasi sebelum melakukan redenominasi, Indonesia telah lebih dulu melakukan sanering sebanyak tiga kali yakni pada tahun 1950, 1959 dan 1965, kebijakan ini diambil untuk mengatasi kondisi ekonomi yang meresahkan.

Lantas apa sebenarnya istilah redenominasi dan sanering?

Rupiah Loyo ke Level Rp 15.777 per Dolar AS, Ini Pemicunya

Redenominasi

Rupiah Lanjut Menguat Pagi Ini Seiring Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Mengutip beberapa sumber, Jumat, 7 Juli 2023, redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Sederhananya, redenominasi adalah penggantian mata uang lama dengan mata uang baru. Misalnya, uang Rp 5.000 akan diubah menjadi Rp 5.

Tujuan dari redenominasi adalah untuk memudahkan dan menyederhanakan sistem pencatatan keuangan bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat secara umum

Redenominasi akan memberikan kesan bahwa nilai tukar rupiah sama dengan mata uang asing. Hal ini juga akan berdampak positif dalam pandangan perdagangan dan psikologi pasar, meningkatkan kredibilitas, serta daya saing mata uang di mata perdagangan internasional.

Ilustrasi asuransi/menabung dan mengelola keuangan.

Photo :
  • Pixabay

Sanering

Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun atau rendah.

Sederhananya, melalui Sanering mata uang yang semula bernilai Rp 200.000 dipangkas nilainya menjadi Rp 200.

Tujuan dari sanering adalah untuk menekan laju inflasi yang semakin tinggi, mengendalikan harga dan memungut keuntungan dari perdagangan.

Sanering sebelumnya telah diterapkan di Indonesia. Keputusan itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 2 Prp. tahun 1959.

Isinya, pemerintah melakukan sanering uang pada 25 Agustus 1959 dengan menurunkan nilai uang pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100. Langkah ini dilakukan untuk menangani laju inflasi yang terus berlangsung hingga awal 1960-an.

Lembaran mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta

Dibuka Menguat, Rupiah Berpotensi Balik Melemah Dipicu Kebijakan Tarif Trump

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada perdagangan Rabu, 13 November 2024. Rupiah menguat sebesar 8 poin atau 0,05 persen ke Rp 15.774 per dolar.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024